Antara Kritik Konstruktif dan Aduan Negatif
Pemerintah telah meluncurkan situs aduan untuk menekan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Portal aduanasn.id digunakan untuk menampung pengaduan masyarakat terhadap ASN radikal. Pasalnya, ASN dipandang sebagai garda terdepan, pendukung utama jalannya pemerintahan. Maka, wawasan kebangsaan ASN yang kuat dibutuhkan untuk mendukung jalannya negara ini.
Sementara, tolak ukur radikalisme itu sendiri belum jelas batasannya. Masih bias implementasi. Jangan sampai ada kesan situs tersebut digunakan untuk memberangus kritik konstruktif terhadap negara. Pun, cenderung menjadi alat legal untuk melanggengkan kepentingan rezim. Sebab, apa yang dianggap radikalisme memang cenderung bermuatan politis.
Padahal, bisa jadi apa yang disampaikan oleh seorang ASN dalam laman media sosialnya adalah bentuk kritik, saran, nasihat, atau sekadar menyampaikan argumentasinya dalam rangka menggunakan hak kebebasan berpendapatnya. Bukankah dalam syariat pun, mengemukakan pendapat bisa dikaitkan dengan menasihati dan mengingatkan? Baik itu ditujukan kepada sesama maupun kepada pemerintah.
Hal tersebut nampak pada zaman khalifah Umar bin Khattab. Kala itu, ada seorang wanita yang menyampaikan pendapatnya dengan menolak pendapat khalifah, dan Umar sang khalifah tidak melarang wanita tersebut berpendapat. Dari sini, dapat dilihat bahwa Islam mengatur dengan lengkap bagaimana hak warga negara untuk menyampaikan pendapat kepada pemegang kebijakan dan persoalan sosial tanpa harus ada situs atau badan aduan.
Ilmi Mumtahanah, Pena Muslimah Konawe