Pelabuhan Udara dan Laut Sebagai Infrastruktur Penopang Ibukota Baru
Oleh: Eqhalifha Murad*
LensaMediaNews— Bak gayung bersambut, keputusan presiden akan berpindahnya ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Kalimantan Timur disambut gembira oleh pemerintah daerah Kalimantan Selatan sebagai daerah penopang calon ibu kota baru. Ini terlihat dari meningkatnya persiapan pembangunan berbagai macam infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur tersebut antara lain adalah Proyek Pengembangan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin (PBBDJ) Kelas Interrnasional yang bernilai trilyunan rupiah (apahabar.com 5/10/2019). Proyek bandar udara (airport) yang bertaraf internasional ini diklaim akan rampung sesuai jadwal yaitu di bulan November mendatang.
Sedangkan infrastruktur penyokong lainnya adalah berupa rencana pengadaan pelabuhan laut baru di Kota Baru, Batu Licin. Proyek tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian konsesi antara Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan dengan PT Pelabuhan Swangi Indah. (ayobandung.com 6/10/2019). Kerjasama ini diharapkan akan menstimulus Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta lainnya agar turut berinvestasi di bidang ini.
Hal ini sekaligus akan membuktikan bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama antara swasta dengan menggandeng pemerintah sebagai rekan bisnis akan menjadikan persaingan bisnis yang sehat, tidak akan terjadi monopoli karena siapapun swasta yang memiliki BUP bisa melakukan kerjasama di bidang kepelabuhan laut (seaport) ini.
Tentu saja peningkatan pembangunan infrastruktur diatas baik pelabuhan udara internasional maupun pelabuhan laut akan menguntungkan dari segi pariwisata dimana wisatawan bahkan dari mancanegara bisa langsung menuju objek wisata, terbukanya lapangan kerja bagi putra daerah serta meningkatnya laju ekonomi.
Namun dari sisi bisnis penerbangan dan pertahanan nasional hal ini justru mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, dengan adanya pelabuhan internasional yang saat ini di Indonesia sudah mencapai lebih dari 27 bandara Internasional hampir di semua propinsi, menunjukkan gejala sisi negatif yang akan timbul. (kompas.com 17/10/2017). Maskapai-maskapai asing tentu akan menangguk keuntungan dengan keberadaan bandara internasional.
Maskapai-maskapai asing tersebut akan bebas keluar masuk wilayah Republik Indonesia tanpa melalui pintu gerbang (gateway) bandara internasional Soekarno Hatta di Cengkareng, Tangerang. Hal ini akan mengurangi ketergantungan daerah kepada pusat yakni ibu kota Jakarta. Karena masing-masing propinsi akan memiliki hubungan internasional sendiri dengan luar negri.
Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya semangat negara kesatuan. Sebaiknya diantara kota atau propinsi yang berdekatan cukup satu saja bandara internasional, sedangkan yang lainnya tetap sebagai bandara domestik pendukung bandara internasional. Belum lagi proyek penjualan bandara dan pelabuhan laut milik BUMN ke swasta kembali muncul.
Upaya privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke swasta ini diharapkan akan mencapai pengurangan alokasi APBN sehingga sebaliknya akan mendapatkan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Globalisasi memang akan mengaburkan batas-batas suatu negara. Liberalisasi, kompetisi bebas, deregulasi pro kapitalis akan terus mewarnai setiap kepentingan usaha. Di satu sisi ada peningkatan tapi di sisi lain juga pasti ada penurunan peran pemerintah pusat dan rasa kesatuan.
Tinjauan Islam
Dalam kacamata syariat, pembangunan infrastruktur sejatinya untuk memenuhi kebutuhan rakyat semata. Bukan sesuatu yang harus diperdagangkan. Negara seharusnya menyediakan infrastruktur untuk rakyatnya tanpa memperhitungkan untung dan rugi. Fasilitas infrastruktur harusnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat secara merata dan cuma-cuma hingga kesejahteraan menjadi suatu hal yang niscaya.
Hal tersebut hanya bisa diwujudkan jika sistem Islam diadopsi oleh negara secara totalitas. Sebab Islam mengharamkan sektor publik dikuasai oleh individu atau kelompok swasta. Hanya negara yang berhak dan bertanggung jawab mengelola demi memenuhi kebutuhan rakyatnya sampai lengkap dan sempurna. Karna Islam adalah ajaran yang sempurna pula serta milik yang Maha Sempurna.
Ajaran yang lengkap tidak hanya mengatur masalah ibadah pribadi antara diri sendiri dengan pencipta. Akan tetapi juga mengatur masalah ibadah umum seperti hubungan dirinya dengan orang lain (hablum minannas) yang berlaku untuk seluruh umat manusia di bumi Allah ini. Sedangkan aturan ibadah pribadi (hablum minallah dan hablum minafsihi) hanya untuk kaum muslimin.
Adapun hablum minannas meliputi aturan dalam berekonomi, pendidikan, politik dan lain-lain. Hanya Islam yang mempunyai aturan yang sangat lengkap dan tersistem, termasuk aturan penyelenggaraan infrastruktur. Maka nikmat Tuhan yang mana yang bisa kita dustakan? Wallahu a’lam. (RA/WuD)
*Pengamat dan praktisi penerbangan, eks stewardess, aktivis dan pemerhati sosial