Hukum Belanda Menuju Hukum Campur Sari

Oleh : Isnawati

 

LensaMediaNews – Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sangsi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan.

Wujud dari hukum berupa undang-undang, salah satunya kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Kitab undang-undang Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan berasal dari wetboek Van strafrecht voor hederladsch India bikinan pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Sudah lebih dari seratus tahun hukum warisan Belanda menjadi acuan di negeri yang mayoritas muslim ini. Sebagai upaya nyata untuk keluar dari hukum warisan kolonial Belanda, pemerintah mengadakan revisi yang berakibat polemik. Polemik tersebut terjadi karena dianggap ada pasal-pasal yang kontroversial seperti undang-undang zina.

Pengurus besar Nahdlatul ulama (PBNU) Robikin Enhas dan beberapa pihak mendukung revisi kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) dan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS). Ia menyinggung soal zina dalam RUU KUHP dengan menyatakan bahwa makna zina sudah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia hari ini. Dalam pasal 417 ayat 2 dijelaskan bahwa orang yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi dapat dipidana enam bulan. Mereka yang telah berhubungan badan tanpa status perkawinan dan si laki-laki ingkar janji untuk mengawini maka dijerat pasal 148 ayat 1.
” Jika dirasa masih terdapat ayat atau pasal yang mengganjal mari kita sempurnakan melalui mekanisme konstitusional yang ada, tidak ada yang sempurna dalam hidup, menghindarkan kemudharatan lebih luas dan mengambil pilihan lebih baik dari yang ada pada situasinya adalah hal yang baik”, tandasnya (CNN, 19/09/2019 ).

Ketika dalih yang digunakan adalah menghindari kemudharatan tetapi mengambil keputusan yang sama-sama membawa kemudharatan, adalah bukti kedangkalan berfikir. Membuang hukum Belanda beralih kepada hukum campur sari tentu akan menghasilkan keputusan yang sia-sia dan pasti membawa masalah lagi bagi umat.

Hukum campur sari itu sendiri merupakan hukum yang mengacu pada beberapa landasan yang bersifat umum. Dimana modifikasi dan kombinasi dari undang-undang tersebut lahir dari kepentingan segelintir orang, pemilik kepentingan yang mengarah pada kebebasan. Menyelesaikan masalah dengan landasan kelemahan akal manusia diperparah dengan sistem sekuler yang pasti akan membawa kemudharatan.

Kemudharatan akan menghadirkan masalah ditiap sendi kehidupan dalam berbangsa. Akar kemudharatan ditengah masyarakat sesungguhnya akibat demokrasi sekulerisme yang rusak. Kerusakan landasan ini yang telah menghasilkan kebijakan rezim yang tidak memanusiakan manusia. Kehormatan, keadilan hanyalah nyanyian pilu yang tak akan pernah berlalu.

Demokrasi sekulerisme tidak mempunyai visi yang jelas. Padahal visi menggambarkan tujuan dan kondisi yang akan dicapai dimasa sekarang dan yang akan datang. Ketidakjelasan visi inilah yang membuat tatanan kehidupan berbangsa rusak. Kerusakan tersebut karena tidak tahu apa yang harus dilakukan oleh penguasa sebagai benteng bagi umat, alhasil menghasilkan pasal-pasal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hukum denda dan bui selama ini tidak mampu memberikan sangsi apa-apa bagi koruptor, pelaku zina dan kejahatan lainnya. Pemidana dan sanksi yang tak ada efek jera merupakan bukti kemandulan suatu hukum. Hal ini semakin membuat umat tidak percaya pada pemilik kekuasaan dan semakin menghadirkan keputusasaan dihati umat.

Solusi agar bisa keluar dari masalah besar bangsa ini tak cukup orasi atau reformasi, namun dengan menampakkan demokrasi sekulerisme dan menggantinya dengan Islam. Islam adalah agama yang sempurna yang dijamin oleh Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan sebagai pemecah kemelut dalam membangun sebuah peradaban.

Islam adalah solusi yang hakiki yang menghadirkan pemikiran ideologi yang cemerlang. Pemikiran Islam harus terus disuarakan karena perubahan yang hakiki membutuhkan revolusi pemikiran menuju keadilan dan ketenangan umat. Keadilan dan ketenangan akan terwujud jika menerapkan Islam secara menyeluruh. Islam harus terus diemban oleh individu, masyarakat dan negara.

Menuju Islam yang kaffah tanpa kekerasan, Islam adalah wujud dari Rahmatan Lil Al-Amin. Allah berfirman, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik“.( QS. Al – an`am 57 )

Wallahu a`lam bis aswab.

 

[LS/Ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis