BPJS Kesehatan Ladang Bisnis Korporasi
Oleh Iiv Febriana
(Komunitas Muslimah Rindu Syariah Sidoarjo)
LenSaMediaNews– Persoalan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus bergulir dalam beberapa bulan terakhir. Sebab, meskipun sudah diberi bantuan dana pemerintah, nyatanya BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit senilai Rp28 triliun hingga Agustus 2019. Menaikkan iuran menjadi salah satu opsi yang tengah dikaji asuransi milik pemerintah tersebut. Selain itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada perusahaan asuransi China yang siap membantu.
Ping An, itulah nama perusahaan asuransi asal China yang disebut bersedia membantu BPJS Kesehatan lepas dari lilitan tekor anggaran. Menurut Luhut, Ping An akan membantu dari segi peningkatan teknologi.
Ping An Insurance (Group) Co. of China Ltd disebut sebagai perusahaan asuransi terbesar di China berdasarkan nilai pasar. Laporan Forbes dalam “The World’s 20 Biggest Insurance Companies 2018”, perusahaan yang berdiri pada 21 Maret 1988 berkantor pusat di Shenzhen, China, ini memiliki nilai pasar USD181 miliar atau setara Rp2.534 triliun (kurs: Rp14.000).(Kumparan.com, 25/08/2019)
Akar Permasalahan BPJS Kesehatan
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan masih jauh dari kata sempurna, padahal sistem ini sudah berjalan 5 tahun. Dalam 4 tahun terakhir, pemerintah menyuntikkan dana Rp 25,7 triliun. Namun, defisit BPJS Kesehatan tetap menganga karena jumlahnya mencapai Rp 49,3 triliun sejak 2015.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, akar permasalahannya ada pada jumlah iuran yang kecil dibanding dengan manfaat dan resikonya. Lalu masalah data yang tidak valid, sehingga orang yang meninggal pun bisa melakukan klaim. Tak luput pula aksi nakal yang dilakukan sejumlah perusahaan dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang memalsukan data jumlah karyawannya (Kompas.com, 28/08/2019).
Bila ditelaah secara mendalam, sejak awal kelahirannya sistem BPJS berlandaskan pada pandangan batil, bagi sistem ini semua berujung pada bisnis. Tampak pada keharusan tiap orang membayar premi tiap bulan dengan berbagai ketentuan yang tidak mudah. Adapun sejumlah orang yang merasakan manfaat BPJS Kesehatan, jelas tidak dapat menegasikan fakta buruk ini. Bahkan itu hanyalah manfaat semu.
Manfaat di atas penderitaan orang lain, yang bersusah payah membayar premi tapi belum tentu butuh dan saat butuh belum tentu mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan BPJS Kesehatan sebenarnya tidak pernah bermaksud memberikan manfaat secara tulus. Yang ada hanyalah, publik dijadikan objek bisnis. Inilah fakta pelayanan kesehatan sistem politik demokrasi, cerminan kerusakan dan kegagalan peradaban barat sekuler.
Pelayanan Kesehatan dalam Islam
Islam menetapkan kebutuhan atas pangan, papan, dan sandang sebagai kebutuhan pokok tiap inidividu rakyat. Islam juga menetapkan keamanan, pendidikan, dan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat.
Negara sebagai pengurus kebutuhan rakyat, wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, papan, dan sandang untuk tiap-tiap individu rakyat. Negara juga wajib menyediakan pelayanan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Penguasa tidak boleh berlepas tangan dari penunaian kewajiban itu. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban ini di akhirat.
Sebagai kebutuhan dasar maka pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq) yang wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya.
Prinsip dasar pelayanan kesehatan dalam Islam didasarkan 4 sifat:
Pertama, universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat.
Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Ketiga, seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah.
Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana tidak kecil. Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah.
Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya. Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fai’, usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, secara berkualitas. Dan ini semua bisa terwujud jika islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah).
Wallahua’lam bi ash-shawâb.
[Lm/Hw/Fa]