Liberalisasi Listrik buah Kebijakan Kapitalis

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk tidak terlalu banyak terlibat dalam pembangunan-pembangunan listrik. Hal itu, dia ungkapkan setelah menggelar rapat bersama Plt Direktur Utama PT PLN, Sripeni Inten Cahyani di Kantor Kemaritiman Jakarta. (Okezone, 14/8/2019)

Persoalan kelistrikan nasional saat ini sebenarnya berakar dari penerapan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertentangan dengan sistem Islam. Dalam pandangan Islam, listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ‘api’ yang merupakan barang publik. Termasuk dalam kategori tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.

Nabi Saw bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Pengelolaan barang publik dalam sistem Islam hanya diwakilkan kepada khalifah atau negara untuk dikelola demi kemaslahatan rakyat sehingga tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh swasta baik domestik apalagi asing.

Karena itulah ketika saat ini ide dan gagasan penegakkan khilafah dianggap “makar yang membahayakan NKRI” sebenarnya yang terancam dengan keberadaan khilafah adalah para kapitalis dan negara penjajah yang selama ini menikmati hasil sumber daya alam yang begitu melimpah-ruah melalui penggarongan sumberdaya alam milik rakyat (SDA) dengan dalih privatisasi dan menjual hasilnya kepada rakyat dengan harga mahal.

Wallahua’lam[].

 

Tawati (Revowriter Majalengka)

 

[Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis