Islam, Solusi Kekerasan Seksual

Oleh: Ulfah Sari Sakti,S.Pi

(Jurnalis Muslimah Kendari)

 

LensaMediaNews- Tidak sedikit tenaga, pikiran dan anggaran yang keluar untuk melahirkan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (RUUP-KS), padahal solusinya hanya satu yaitu kembali kepada hukum Islam. Dengan hukum Islam, selain solusi di dunia tercapai, kebahagiaan di akhirat pun akan diraih.

Sehubungan dengan RUUP-KS, sejumlah aktivis perempuan menolak RUU tersebut. Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menggelar aksi dalam menolak RUUP-KS. Aturan dalam RUU itu dianggap tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Humas ACN, Alwyah mengatakan banyak pasal dalam RUU tersebut yang tidak memiliki penjelasan secara rinci dan menjadi bias makna. Misalnya terkait orientasi seksual yang multitafsir.

Fraksi PKS juga menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengatakan mereka sangat berkomitmen memberantas kejahatan seksual. Jazuli juga merinci kritik-kritik sejumlah definisi dalam draft RUU PKS yaitu pelecehan seksual (Pasal 12), pemaksaan aborsi (Pasal 15), pemaksaan perkawinan (Pasal 17), pemaksaan pelacuran (Pasal 18) dan perbudakan seksual Pasal 19 (detik.com,7/2/2019).

 

Islam, Solusi Kekerasan Seksual

Sebagaimana yang saya katakan di awal tulisan bahwa hanya dengan penerapan hukum Islam-lah maka kekerasan seksual akan tertangani. Tengok saja bagaimana Islam telah mengatur agar kaum perempuannya menutup aurat dan kaum laki-lakinya menundukkan pandangan.

Tidak hanya itu, Islam pun melarang ikhtilath (campur baur) yang berujung pada pacaran dan zina. Bahkan Islam pun mengatur bahwa tempat tidur anak perempuan dan laki-laki harus dipisahkan, begitu pula tempat tidur anak perempuan dengan ayahnya.

Dalam QS An Nur ayat 31, Allah swt berfirman, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka”.

QS Al Ahzab ayat 59, Allah berfirman, “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Yang demikian itu, supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Sehubungan dengan hukum campur baur (ikhtilath) antara lain terdapat dalam QS Al Ahzab ayat 53, ”Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”.

Begitupula dengan hukum berpacaran dalam Islam yaitu haram. Rasulullah saw bersabda, ”Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai dengan muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya” (HR Muslim).

Yang mana pacaran sangat dekat dengan zina, ”Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya” (HR Bukhari).

Berkenaan dengan hukum memisahkan tempat tidur anak yaitu hukumnya wajib, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. HR Abu Dawud, ”Perintahkanlah anak-anak kalian salat ketika usia mereka tujuh tahun ; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka ditempat tidur”.

Apakah masih kurang lengkap hukum-hukum Islam dalam mengatur pergaulan umatnya yang dikhawtirkan akan berujung pada kekerasan seksual? Bahkan sebagai efek jera, Islam juga memberikan sanksi yang berat kepada pelaku zina karena zina termasuk perbuatan dosa besar.

Ada tiga hukuman bagi para pelaku zina : (1) Hukuman mati dijalankan dengan rajam (dilempari batu) sampai mati atau dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun, (2) Allah swt telah menyebutkan bahwa jangan berbelas kasihan pada mereka yang berbuat zina, karena termasuk dosa besar, sehingga jangan terbawa rasa kasihan meskipun dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat (3) Allah swt memerintahkan agar hukuman terhadap mereka yang berzina supaya disaksikan oleh masyarakat (para mukminin), agar dijadikan pembelajaran.

Lantas, masihkah kita tidak ingin menerapkan hukum Islam sebagai solusi kekerasan seksual dan lebih memilih mempertahankan sistem sekuler buatan manusia? Padahal kita mengetahui bahwa sudah begitu banyak anggaran negara yang dikeluarkan untuk membuat berbagai aturan guna membuat efek jera para pelakunya. Yang mana kenyataannya kekerasan seksual malah terus tumbuh subur dengan berbagai motif kejahatannya.

Wallahu’alam bishowab.

 

[LS/Ln]

Please follow and like us:

Tentang Penulis