Mimpi, Mengharap Keadilan di Sistem Demokrasi

 

Oleh: Kayyisa Haazimah

(Aktivis Dakwah Remaja Majalengka)

 

LenSaMediaNews– Dalam satu pekan terakhir Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua putusan yang menjadi perbincangan publik. Pertama yakni soal putusan kasasi Baiq Nuril. Mahkamah Agung menolak permohonan Baiq Nuril. MA menilai Alasan yang diajukan oleh pihak Baiq Nuril dalam mengajukan PK dinilai bukan sebagai landasan yang tepat, melainkan hanya mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan pada putusan sebelumnya.

Putusan kedua yang menjadi perbincangan publik adalah kasus BLBI. Beda nasib dengan Baiq, MA kali ini mengabulkan kasasi mantan ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT). (REPUBLIKA.co.id 10/7/2019).

Mencermati situasi politik dan penegakan hukum di tanah air beberapa tahun belakangan ini, lebih banyak dipengaruhi oleh isu-isu politik. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus-kasus kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengkritisi kebijakan rezim berujung bui. Seperti Ahmad Dhani, Ustadz Alfian Tanjung, Imam Besar FPI; Habib Rizieq Shihab, yang menjadi bulan-bulanan rezim dengan kasus fact chat.

Mengkritisi kebijakan penguasa merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum karena dilindungi oleh undang-undang. Namun, hal itu tidak berlaku bagi mereka yang dianggap sebagai oposisi atau pilihan politik yang tidak sejalan dengan kepentingan rezim.

Kasus Baiq Nuril dan Syarifuddin Arsyad Temenggung semakin memperjelas bagaimana buruknya penegakan hukum di negeri ini. Keadilan seakan mimpi bagi Baiq Nuril, seorang guru honorer saat itu, yang meminta keadilan atas kasus pelecehan yang menimpanya. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Ditolaknya PK ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Sementara Syafruddin Arsyad Temenggung, MA mengabulkan kasasi mantan ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT). Padahal dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu disebutkan, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Tajamnya hukum kepada mereka yang lemah, sementara hukum sangat tumpul kepada mereka yang punya kekuasaan atau mereka yang bisa melobi hukum dengan pengaruhnya.

Tidak adanya kepastian hukum akan mengkhianati keadilan bagi rakyat negeri ini, serta mencoreng sistem demokrasi itu sendiri. Sistem yang dielu-elukan sebagai sistem terbaik nyatanya kini hanya dijadikan alat oleh rezim untuk melanggengkan kekuasaannya.

Lain halnya dengan sistem Islam. Sistem Islam yang lahir dari sumber hukum Islam, yaitu alquran dan as-sunnah memberikan kepastian hukum melalui penerapan hukum Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah. Hukum Islam hadir dalam makna-makna yang umum, yang berkaitan dengan problem kehidupan dan dengan sudut pandang bahwa hukum syariat Islam merupakan hukum bagi manusia, tanpa memandang waktu dan tempat.

Meski syariat Islam tidak hadir dalam bentuk hukum-hukum yang terperinci tentang segala hal, namun dari makna-makna umum tersebut terdapat derivat hukum cabang yang lain. Mujtahid lah yang akan mengkaji permasalahan baru, lalu dipahami kondisinya agar lahir solusi dari permasalahan baru itu dengan metode penggalian hukum (istinbath) dari makna yang bersifat umum. Pendapat yang dihasilkan dari penggalian hukum tersebut menjadi hukum Allah dalam masalah tersebut.

Semua warga negara Khilafah mempunyai hak yang sama dihadapan hukum Islam. Para hakim (Qadhi) akan memutuskan perkara sesuai hukum-hukum Islam ataupun hukum yang diadopsi oleh negara yang diambil dari ijtihad para mujtahid. Keputusan hakim (Qadhi) bersifat mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh hakim yang lain, karena yang diputuskan oleh hakim adalah hukum Islam itu sendiri, sehingga dalam sistem hukum Islam tidak mengenal hukum banding dan kasasi.

Dengan begitu tidak ada perkara-perkara hukum yang menumpuk belum diselesaikan dan tidak jelas kepastian hukumnya.

Wallahua’lam.

 

[Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis