Atas Nama Cinta, Virus pun Dilegalkan

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Pengasuh Grup Online Obrolan Wanita Islamis (BROWNIS)

 

LensaMediaNews- Taiwan telah membuat sejarah pada Jumat (24/5) dengan menggelar upacara pernikahan sesama jenis yang pertama di Asia. Para pasangan sesama jenis itu melangsungkan upacara pernikahan yang meriah dan penuh haru, menandai puncak perjuangan kesetaraan selama tiga dasawarsa. Demikian berita AFP yang dikutip VOA ( Suara.com, 25/07/2019).

Pernikahan menempatkan Taiwan di garda depan gerakan persamaan hak kaum sesama jenis yang merebak di Asia. Sepekan sebelumnya, para legislator Taiwan melegalkan pernikahan sesama jenis di tengah perlawanan keras dari kelompok oposisi. Puluhan pasangan sesama jenis menjadi yang pertama tiba di sebuah kantor pemerintah di pusat Kota Taipei untuk secara hukum mendaftarkan sebagai pasangan suami-istri resmi. Shane Lin dan Marc Yuan salah satunya. Pasangan pekerja sosial, yang jatuh cinta saat di perguruan tinggi ini, menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan pernikahan.

Mereka sudah menerima pemberkatan pernikahan oleh seorang pendeta Budha yang progresif pada 2012. Namun mereka tetap ingin mendapatkan pengesahan secara hukum layaknya pernikahan heteroseksual. Pengakuan secara hukum atas cinta mereka dianggap langkah penting yang akan membantu lainnya untuk menerima hubungan mereka.

Tanpa aturan yang sahih, sesuatu yang tidak masuk akal bahkan tidak manusiawi bisa saja terjadi. Akal sehat manusia dipaksa menerima sesuatu yang bahkan Allah sendiri, Sang Pencipta manusia melarangnya. Lantas, mengapa manusia bisa merasa lebih berkuasa hingga melegalkan hukum meskipun itu adalah virus perusak masyarakat?

Ialah wajar di alam demokrasi, pernikahan sejenis ini menjadi legal. Karena memang salah satu pilar yang mendukung tegaknya sistem ini adalah kebebasan berpendapat. Terlebih mengagungkan kebebasan individu untuk berpendapat dan berprilaku ini lahir dari sebuah asas yang batil, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Tak ada kebenaran hakiki kecuali pendapat manusia itu sendiri. Tak ada keputusan yang lebih tepat atas diri sendiri selain pendapat pribadi. Maka penjaminan atas kebebasan individu ini amat sangat dijunjung tinggi. Tak ada wilayah yang boleh “disentuh” Allah atau agama. Manusia berjalan atas standar kebenaran yang mereka buat sendiri. Tak peduli pada akhirnya standar mereka justru menimbulkan kepedihan yang mendalam, rusaknya moral dan tata kehidupan manusia. Na’udzubillah.

Dengan dilegalkannya UU pernikahan sejenis ini, menjadi angin segar bagi pergerakan dan pengusungnya. Yang mana selama ini masih berhadapan langsung dengan mereka yang mengusung norma dan ajaran agama (baca: Islam). Gencarnya negara-negara kafir mendanai gerakan ini tidak lain dan tidak bukan hanya untuk menghambat sekaligus menghancurkan hukum Allah agar jangan terterapkan di muka bumi. Karena mereka paham betul konsekuensinya, tentu hawa nafsu mereka akan terkurung selamanya. Jebakan telah terpasang, semestinya kaum muslim lebih waspada.

Jika agenda penghancuran ini gagal, maka kapitalisme mengalami kerugian besar. Karena inilah wajah asli ekonomi kapitalis yang diemban oleh kaum kafir Barat dan diserukan ke seluruh penjuru bumi, terkhusus kaum muslimin. Apabila yang mereka produksi makin merusak generasi manusia maka makin besar pundi-pundi keuangan mereka. Termasuk pelegalan UU ini adalah bagian dari agenda mereka. Berapa banyak dollar akan mereka raup dari rusaknya pergaulan dan tata kehidupan, kaum muslim yang kian hari kian membebek tak terkendali. Makin jauh dari agamanya. Percaya betul bahwa kiblat kesuksesan hidup di dunia adalah gaya hidup mereka.

Islam jelas akan berdiri tegas menghadang di depan pelegalan ini. Karena jika dibiarkan, maka jenis manusia akan musnah. Kemudian berbagai kemaksiatan yang lain pun akan mengikuti. Dunia akan hancur lebih cepat dari seharusnya. Bagi seorang muslim jelas ini adalah visi dan misi yang merugikan, karena di hari akhir Allah akan meminta pertanggungjawaban dari semua amal di dunia. Karena kualitas hidup yang dijalani akibat melegalkan UU ini jatuh lebih hina daripada hewan.

Allah telah memperingatkan dalam Quran Al-Maidah: 48 yang artinya,
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.”

Maka kita harus menolak tegas pelegalan itu menemui jalannya di Indonesia. Dengan mengemban Islam untuk diterapkan secara kaffah, kepada masyarakat maupun negara. bukan saja dianut akidahnya namun juga syariatnya. Agar hidup lebih bermakna dan ada hujjah di hadapan Allah. Hingga berhak menikmati surganya Allah yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.

Wallahu a’ lam bishshowab.

[LS/Ah]

Please follow and like us:

Tentang Penulis