#Ustazah Menjawab 01

Tanya:

Dalam Islam, apakah wajib atau tidak bagi anak laki-laki yang sudah berkeluarga (mempunyai anak dan istri) untuk memberi nafkah kepada ibunya? Sang ibu masih sehat dan bapak juga masih bekerja. Sedangkan, pendapatan si anak laki-laki tadi kadang belum mencukupi untuk keluarga kecilnya. Syukron, ustazah.

NN – Bumi Allah

Jawab:

Ada beberapa sebab yang mewajibkan laki-laki memberikan nafkahnya. Di antaranya penawanan (ihtibas) seperti kewajiban menafkahi istri dan _al-faqru_ (menafkahi kerabat karena sebab miskin).

Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya, meskipun istirinya kaya. Nafkah suami kepada istrinya berlaku sejak istirinya “ditawan” suaminya. Karena, nafkah ini sebagai konsekuensi dari “penahanan” suami atas istrinya. Nafkah untuk istri didahulukan ketimbang anak, kedua orang tua dan kerabat.

Nafkah kepada kedua orangtua, diwajibkan berdasarkan _Al-faqru_ (kemiskinan).

Para ulama Al-Hanafiyyah, Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah juga telah bersepakat bahwa wajib hukumya bagi seorang anak untuk menafkahi orangtuanya sedang dia masih memiliki kelebihan setelah mencukupi keluarganya.

Kesimpulannya, jika orangtua kaya dan suami hanya mampu mencukupi nafkah istri dan anak-anaknya, ia tidak berkewajiban menafkahi kedua orangtuanya. _Allahu a’lam._

[Fa]

Please follow and like us:

Tentang Penulis