Honor Fantastis dari Jenazah Covid yang Bikin Miris
Belum lama ini, publik terhenyak dengan beredarnya kabar sejumlah pejabat yang tergabung dalam tim pemakaman jenazah Covid-19 Kabupaten Jember menerima honor bernilai fantastis dari kematian pasien Covid-19. Tak tanggung-tanggung Jumlah honor yang diterima oleh masing-masing pejabat sebesar Rp 70.500.000. Besaran honor tersebut dihitung dari banyaknya kematian pasien Covid-19. Untuk setiap pasien Covid yang meninggal, mereka menerima honor Rp100.000,00 (Kompas.com, 29/08/2021).
Sontak, aksi bagi-bagi insentif tersebut berbuah kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat. Menurutnya ini merupakan keputusan yang fatal dan tidak etis. Ia menilai jumlah honor tak rasional, padahal para pejabat juga sudah mendapatkan tunjangan di luar gaji (Kompas.com, 28/08).
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanyo mengklaim bahwa honor itu didapatkan karena pejabat yang tergabung dalam tim pemakaman termasuk dirinya telah bekerja keras mengurus warga yang meninggal karena Covid-19. Mereka harus bersiaga selama berhari-hari untuk memastikan warganya mendapat makam yang layak. Hal serupa, disampaikan Sekda Jember Mirfano bahwa dirinya harus bekerja siang dan malam. Tiap hari harus monitoring pemakaman sampai pemakaman terakhir. Kami harus menjamin tidak boleh ada satu pun jenazah yang terlantar.
Miris. Begitulah potret para pejabat di negeri ini. Sebagai wakil rakyat seharusnya mereka prihatin dengan penderitaan rakyat akibat pandemi. Masyarakat bertaruh nyawa bergelut dalam sempitnya hidup. Sungguh tak pantas, jika ada pihak yang mengambil keuntungan di atas kesedihan keluarga korban. Sebab, sudah tugas dari pemerintah untuk melayani segala kebutuhan rakyatnya dengan baik tanpa mencari keuntungan.
Peristiwa ini, hendaknya membuka mata kita bahwa sampai kapanpun kapitalis neoliberal tidak akan pernah melayani rakyat dengan tulus. Jauh berbeda dengan kondisi berpuluh tahun silam saat negara Islam dan para penguasanya paham betul bahwa memenuhi hak dasar dan hak publik adalah sebuah kewajiban syara. Wallahu a’lam bisshowwab.
Teti Ummu Alif
(Kendari, Sulawesi Tenggara)
[LM/Faz]