Pandangan Islam terhadap Marital Rape

Oleh : Ririn Wijayanti

 

Lensa Media News – Pada tahun 2017, Catatan Tahunan (CATAHU) 2017, mencatat 10.205 kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang 135 kasus diantaranya pemerkosaan dalam perkawinan, atau marital rape. Dalam Islam, kekerasan dalam rumah tangga masuk ke dalam hukum pidana, karena perbuatan aniaya yang mengganggu hak individu orang lain yang mengandung kemudharatan bertentangan dengan maqashid shari’ah kategori hifz an nafs sekaligus prinsip mu’asyarah bil ma’ruf yang menganjurkan berbuat baik dalam berumah tangga menuju keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah.

Marital rape, yang saat ini banyak terjadi, juga dikategorikan sebagai kejahatan selain jiwa dalam pidana Islam karena dampak fisik dan psikis yang dialami korban. Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian kita bersama. Mengingat wanita akan menjadi Ibu dalam pendidikan putra-putri nya. Dalam negara yang tidak melibatkan pengaturan agama di dalamnya, pelampiasan nafsu kepada pasangannya tanpa memperhatikan kondisi pasangannya, seolah menjadi hal yang tidak tabu lagi. Menurut keterangan dari European Institute for Gender Equality (EIGE), marital rape adalah penetrasi vagina, anal, atau oral yang bersifat non-konsensual pada tubuh orang lain, dengan bagian tubuh atau objek apa pun, serta tindakan non-konsensual lainnya yang bersifat seksual oleh pasangan dalam ikatan perkawinan.

Sementara itu, definisi marital rape dari US Legal adalah setiap tindakan seksual yang tidak diinginkan oleh pasangan yang dilakukan tanpa persetujuan (consent). Terkadang, marital rape dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi ketika persetujuan untuk berhubungan seks tidak diberikan. Efek fisik dari marital rape diantaranya menurut NRCDV, cedera pada daerah vagina dan anus, nyeri, memar, otot robek, laserasi (luka dalam atau sobekan pada kulit), kelelahan, dan muntah. Adapun efek psikologis “A Review of Marital Rape” yang diterbitkan di jurnal Aggression and Violent Behavior tahun 2007, korban marital rape umumnya mengalami PTSD, depresi, persoalan ginekologis, dan yang lainnya.

Berbeda dalam Islam, dalam terjemah surat AnNisa: 34, disebutkan:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Q.S. An Nisa : 34)

Dari surat ini secara tekstual, seolah suami memiliki kekuasaan mutlak dalam rumah tangga. Namun, ada baiknya kita melihat hadits berikut.

“Dari Amr ibn Hazm ra, sesungguhnya SAW telah berkirim kepada penduduk sebuah surat yang di dalamnya terdapat penjelasan hal-hal fardhu, sunnah, dan macam-macam diyat. Beliau mengirim surat tersebut melalui Amr bin Hazm di dalamnya terdapat keterangan “sesungguhnya dalam (perbuatan yang menyebabkan hilangnya) nyawa ada diytnya, yaitu seratus ekor unta. Demikian juga dalam dalam perbuatan yang menyebabkan hilangnya batang hidung, lidah, dua bibir, dua pelir, alat vital, kemampuan jiwa, dua mata dan dalam perbuatan yang menyebabkan hilangnya satu kaki separuhnya diat.” (H.R Nasa’i).

Dari hadits tersebut nampak jelas bahwasanya jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga bahkan marital rape, yaitu manakala sang istri sedang dalam kondisi tidak bisa melakukan tindakan seksual, maka jika terjadi pemaksaan hingga terjadi efek secara fisik dan psikis, maka akan dilakukan diyat terhadap tindakan tersebut.

Berbeda dengan kondisi saat ini, manakala kekerasan dalam rumah tangga baru diperhatikan ketika sudah terdapat korban. Islam sangat menjunjung kehormatan wanita. Bahkan telah terdapat hadits dalam pengaturannya. Dan berbeda dengan pandangan feminisme, seolah kepemimpinan laki-laki dalam keluarga di dalam Islam menjadi penyebab tidak terbukanya hubungan pasangan suami istri terhadap marital rape. Ketika aturan Islam diterapkan hingga skala terkecil yaitu kelurga, insyaAllah keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah tercapai.

Wallahu’alam.

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis