Islam Solusi Predator Seksual

Oleh: Neng RSN

 

LensaMediaNews— Nama Reynhard Sinaga (RS) menggemparkan masyarakat Inggris dan Indonesia. Wajah RS pun kini menghiasi pemberitaan media-media Inggris. Mirisnya, pria asal Indonesia ini menjadi perbincangan bukan karena prestasinya, tapi lantaran kasus pemerkosaan terbanyak dalam sejarah Inggris yang menjeratnya.

 

Pengadilan Manchester, Inggris, Senin, 6 Januari 2020 memvonis Reynhard Sinaga penjara seumur hidup dengan waktu minimal 30 tahun. Hakim menilai laki-laki berumur 36 tahun itu terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang direkam menggunakan kamera ponsel. (inews-id.cdn.ampproject.org, 07/01/2020).

 

Diperkirakan tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Sebagian korban diperkosa berkali-kali oleh RS. Semua aksinya dilakukan di apartemen milik RS yang berada di pusat kota Manchester, yang menjadi tempat tinggalnya sejak 2011 sampai ditahan pada Juni 2017. Aksi pemerkosaan RS akhirnya terungkap pada 2 Juni 2017 setelah salah seorang korbannya yang merupakan pemain Rubby berusia 19 tahun membongkar percobaan pemerkosaan RS. (kumparanNews.com, 07/07/2020)

 

Borok Ide Liberalisme

RS berasal dari keluarga yang sangat kaya, segala fasilitas hidup selama di Manchester dibiayai sang ayah. Menurut informasi dari temannya RS bahwa keluarga mengetahui dia (RS) tidak normal tetapi dia tidak pernah memberi tahu mereka bahwa dia gay.

 

Apartemen RS di Montana House hanya beberapa ratus meter dari Gay Village Manchester dan setiap bar dan klub malam yang berada di sudut blok sering dikunjungi para pemuda yang menjadi korbannya. RS benar-benar menikmati gaya hidup Manchester yang serba liberal. Sejak menetap di sana, dia tak lagi menyembunyikan orientasi seksualnya.

 

Inggris sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berperilaku, melegalkan aktivitas kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).  Pada 17 Juli 2013,  Ratu Elizabeth II memberikan persetujuan kerajaan terhadap pernikahan sesama jenis di wilayah England dan Wales. RUU kemudian mendapat persetujuan parlemen, kecuali Irlandia Utara menolak menerapkan UU pernikahan sejenis. (dunia.tempo.co, 10/07/2019)

 

Dibiarkan subur perilaku terlaknat penyuka sesama jenis, ditambah masyarakat yang liberalis, hedonis dan individual bahkan negara melegalkannya, bagaikan surga dunia bagi RS. Maka, tak heran jika RS betah tinggal di Manchester dibandingkan dengan tanah air.

 

Ide kebebasan yang menginginkan perilaku LGBT diterima, berdalih apabila dilarang akan menimbulkan masalah karena terjadi pengekangan kebebasan berekspresi. Namun lihat apa yang terjadi, bukan hanya menimbulkan masalah bahkan akan ada dampak yang timbul di kemudian hari. Ini hanya salah satu borok sistem kapitalisme dengan ide liberalisme yang menyengsarakan manusia.

 

Islam Memelihara Fitrah Manusia

Nafsu yang diumbar tanpa tuntunan dari Sang Khalik hanya akan mendatangkan kesengsaraan. Liberalisme bukanlah solusi terhadap pengendalian nafsu. Islam memelihara dan menyelamatkan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Hanya Islam yang mampu memberikan solusi sesuai dengan fitrah manusia, menenangkan hati dan memuaskan pikiran.

 

Dalam memenuhi kebutuhan naluri kasih sayang, gharizah an nau’, Islam mengarahkan agar memenuhinya dengan cara yang mulia dan benar agar mampu menenangkan jiwa manusia, alih-alih menghapus naluri itu. Pemenuhannya yang benar, sesuai syariat yakni melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Aktivitas liwath (homoseksual) merupakan perbuatan tercela dan diharamkan dalam Islam.

 

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali. (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam hal ini Islam memiliki sanksi tegas yang mampu memberi efek jera kepada pelaku liwath. Dengan penerapan aturan dan sanksi yang tegas akan menjadi pencegah agar tak ada individu yang berani melakukan LGBT. Sistem sanksi dalam Islam menetapkan pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Penyodomi dibunuh.

Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238). Penerapan sanksi ini hanya dapat dilaksanakan oleh negara yang menganut sistem pemerintahan Islam (Khilafah).

Dengan adanya kasus Reynhard menjadi alarm bahwa LGBT itu berbahaya. Bukan saja dosa, menyebarkan penyakit menular seksual, namun juga menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi, jika korban sodomi menjadi predator di masa depan. Lantas, apakah kita bisa menjamin kasus seperti ini tidak akan terjadi di Indonesia?. Bagi yang mendukung LGBT, masihkah mempertanyakan apakah LGBT berbahaya? Wallahu a’lam bishshawab. [RA/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis