Pesta Gay, Islam Solusi Tuntas LGBT

Oleh : Nurjannah Sitanggang
LenSa MediaNews.Com–Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay yang digelar di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks gay tersebut.
Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5miliar (detiknews.com, 4-2-2025).
Sebelumnya pada 4 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas LGBT di Ranah Minang. Sebab jumlah LGBT semakin banyak bahkan tahun 2019 Sumatera Barat menjadi provinsi nomor satu terbanyak LGBT di Indonesia.
Berdasarkan riset Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2022, Provinsi yang populasinya terbanyak kaum LGBT di Indonesia adalah : Jawa Barat sebanyak 302 ribu orang, Jawa Timur sebanyak 300 ribu orang, Jawa Tengah sebanyak 218 ribu orang, dan DKI Jakarta sebanyak 43 ribu orang.
LGBT saat ini tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai fenomena regional, apalagi lokal. Ia telah menjadi sebuah gerakan internasional yang sangat agresif, dengan misi utamanya adalah mendapatkan apa yang disebut legal acceptance (penerimaan hukum) berupa pengesahan same-sex marriage (pernikahan sejenis).
Misi ini telah mereka capai setidaknya di 32 negara pada tahun 2022. Kini 2025 tercatat ada 39 negara yang sudah melegalkan pernikahan sesama jenis. Thailand resmi legalkan pernikahan sesama jenis pada 23 Januari 2025.
Negara-negara yang telah mengesahkan nikah sesama jenis adalah : Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Norwegia, Swedia, Portugal, Argentina, Islandia, Denmark, Uruguay, Selandia Baru, Brazil, Prancis, England/Wales, Skotlandia, Irlandia, Luxemburg, Amerika Serikat, Kolumbia, Finlandia, Malta, Jerman, Australia, Austria, Taiwan, Ekuador, Inggris, Kosta Rika, Chili, Swiss, Slovenia, Kuba, Andora, Estonia, Yunani, Nepal, dan Thailand.
Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perbuatan yang pernah Rasulullah laknat kini telah menjamur di berbagai belahan dunia. Bahkan berdasarkan hasil survei CIA, Populasi LGBT di Indonesia ke-5 terbesar di dunia, setelah China, India, Eropa, dan Amerika. Padahal Indonesia adalah penduduk mayoritas muslim. Kok bisa LGBT begitu masif di negeri mayoritas muslim?
Jelas ini karena Indonesia jauh dari Syariat Islam dan memang menerapkan sistem sekuler. Aturan hidup yang digunakan bukan dari Alquran dan Sunnah. Agama hanya menjadi urusan pribadi dan untuk ritual ibadah saja. Agama dijauhkan dari kehidupan dan politik. Akhirnya aturan pidana pun bukan dari hukum Allah. Padahal Allah telah menegaskan bahwa hanya hukum Allah yang terbaik dalam surat Al-Maidah ayat 50.
Dalam Islam gay, istilah fikihnya disebut liwath (homoseksual). Rasulullah telah menetapkan sanksi hudud atas gay yaitu hukuman mati. Dalam kitabnya Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah menuliskan bahwa para ulama sepakat atas haramnya liwath. Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya. Ini menunjukkan bahwa gay sanksinya adalah dibunuh” (HR.Abu Dawud).
Islam sangat tegas dalam setiap pelanggaran hukum syara dan mengangagapnya sebagai kejahatan. Pada prakteknya membunuh pelaku liwath bisa dengan cara di jatuhkan dari tempat lebih tinggi sebagaimana pendapat Ibnu Abbas, atau dibenturkan ke tembok sebagaimana pendapat Utsman Bin Affan dan Umar bin Khatab. Sementara Ali Bin Abi Thalib memandang cara membunuh pelaku gay adakah dengan dibakar.
Tentu hukum ini harus ditegakkan oleh negara bukan individu, sebab yang berhak menjalankan sistem sanksi dalam Islam adalah negara. Negaralah yang memiliki wewenang menerapkan seluruh hukum islam termasuk hukum pidana baik berupa hudud, jinayat, ta’zir, maupun mukhalafat. Hanya dengan penerapan hukum Islam kejahatan kaum LGBT bisa dihentikan. Wallahua’lam. [LM/ry].