Badai PHK Menghantam, Kesejahteraan Rakyat Terancam

Oleh: Bunda Erma

Pemerhati Generasi & Keluarga

 

 

LenSa Media News–Sedih mendengar berita banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) di negeri ini. Tahun ini dikabarkan meningkat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hampir mencapai 53.000 tenaga kerja sudah menjadi korban PHK di Indonesia, sepanjang Januari hingga 26 September 2024 (detik.com, 26-9-2024).

 

Sebagian besar pekerja yang terkena kasus PHK bekerja di sektor manufaktur, tekstil, industri pengolahan, sektor jasa hingga industri petrokimia (detik.com, 26-9-2024).

 

Gelombang PHK ini dikabarkan akan terus berlangsung. Dalam sebuah seminar ketenaga kerjaan dengan tema “Dampak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai” di Bekasi Jawa Barat, Kamis 19 September 2024, kalangan buruh memprediksi aka nada satu juta pekerja terkena PHK. Hal ini disebabkan akan adanya sejumlah komponen di industri otomotif akan mati akibat kendaraan listrik bertenaga baterai hadir, seperti komponen motor bakar yaitu busi, minyak pelumas, dan lainnya.

 

Maraknya PHK merupakan akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan negara yang menggunakan sistem kapitalisme. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai.

 

Pasalnya, negara menyerahkan penyediaan lapangan pekerjaan kepada swasta, melalui regulasi yang mempermudah pihak swasta dalam membuka bisnis bahkan mengelola sumber daya alam (SDA) negeri ini. Selama mereka memiliki modal, pemerintah akan memberi support penuh.

 

Bahkan kini pemerintah memiliki jalan pintas bagi pihak swasta untuk membangun usaha di negeri ini, yakni memberi label PSN (Proyek Strategis Nasional), tanpa mengkaji secara mendalam, apakah proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarkat atau tidak. Sebab jika ditelusuri lebih jauh, bukannya menyejahterakan rakyat, Sebagian besar dari proyek strategis tersebut justru merugikan rakyat, khususnya rakyat setempat. Bahkan tak jarang PSN berujung terjadinya konflik agraria.

 

Disamping itu, penerapan sistem Kapitalisme meniscayakan perusahaan swasta menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme dalam bisnisnya. Perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan mengecilkan biaya produksi.

 

Para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau perusahaan. Sehingga jika perusahaan harus menekan biaya produksi untuk menyelematkan perusahaan, maka pilihannya adalah PHK para pekerjanya. Sebab pekerja dalam paradigma kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi.

 

Hal ini membuktikan bahwa upaya pemerintah menyerahkan ketersediaan lapangan pekerjaan kepada pihak swasta salah besar. Berpangku tangannya penguasa dari menjamin lapangan pekerjaan memadai dan layak bagi rakyatnya telah menghasilkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang kontroversial.

 

Para pekerja (buruh) memandang UU tersebut memberi kemudahan bagi pihak perusahaan melakukan PHK. UU tersebut juga semakin mengecilkan peluang bekerja, karena syarat memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) semakin dipermudah. Inilah konsekuensi penerapan sistem ekonomi Kapitalisme di negeri ini.

 

Berbeda dengan penerapan sistem Islam. Islam yang bersumber dari Al-Khaliq meniscayakam terwujudnya rahmat bagi seluruh alam jika diterapkan, termasuk kehidupan manusia. Oleh karena itu sebagai sistem hidup, Islam memiliki aturan rinci terkait ketenagakerjaan yang terangkum dalam sistem ekonomi Islam. Sehingga apabila diterapkan, akan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai bagi para pencari nafkah dan terwujudnya kesejahteraan.

 

Islam mewajibkan negara sebagai pengurus rakyat (raa’in) untuk menyediakan lapangan kerja yang luas bagi seluruh rakyatnya, sebagai jaminan negara secara tidak langsung bagi rakyatnya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, berupa sandang, pangan, dan papan.

 

Negara yang menerapkan Islam juga akan memudahkan akses bagi rakyat atas kebutuhan pokok tersebut, melalui mekanisme yang diatur syariat Islam, sehingga harga pangan, sandang, maupun papan tidak terlampau mahal dan mudah mengalami kenaikan.

 

Adapun layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung. Semua kebutuhan dasar tersebut akan mudah diakses oleh seluruh rakyat tanpa syarat dengan gratis. Hal ini mudah bagi negara yang menerapkan sistem ekonomi dan keuangan Islam (Baitulmall).

 

Karena ekonomi Islam melarang negara menyerahkan pengelolaan SDA kepada pihak swasta, Sebaliknya negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Perusahaan-perusahaan negara yang dibangun untuk mengelola SDA akan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar dan anti PHK. Sungguh hal ini akan bisa terealisasikan hanya dalam negara yang menerapkan Islam secara total yakni Khilafah Islam [LM/ ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis