Liberaslisme Lahirkan Generasi Kriminal
Oleh: Amiratul Adila
(Aktivis Mahasiswa)
Lensa Media News – Belakangan ini viral kasus kejahatan seksual dan pembunuhan yang dilakukan oleh 4 remaja kepada seorang siswi SMP berinisial AA (13 tahun) di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan. Dilansir dari cnnindonesia.com (06/09), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo menyatakan bahwa keempat remaja itu telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah IS (16 tahun) yang merupakan kekasih korban, MZ (13 tahun), AS (12 tahun), dan NS (12 tahun). Menurut Anwar, para pelaku terbukti merencanakan pemerkosaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tersebut melakukan pemerkosaan untuk menyalurkan hasrat usai menonton video porno. Setelah melancarkan aksinya, keempat remaja itu dengan bangganya menceritakan perbuatannya pada teman-temannya. Bahkan dengan tanpa dosa ikut menghadiri acara yasinan di rumah korban untuk menyamarkan perbuatannya.
Kasus di Palembang ini menjadi satu tambahan dalam daftar kasus-kasus kriminalitas anak yang kian hari makin merebak dan menunjukkan betapa besarnya pengaruh pornografi dalam melahirkan bibit-bibit kriminal. Akibat konten-konten pornografi yang bertebaran, generasi muda menjadi amoral. Mereka tega melakukan tindakan keji hingga merenggut nyawa, dan dengan bangganya memamerkan dosa itu pada teman-temannya tanpa sedikitpun rasa malu, bersalah, ataupun takut. Dengan masifnya paparan pornografi pada generasi saat ini, mereka berkembang menjadi sosok-sosok yang mewajarkan pelecehan dan kekerasan seksual.
Sesungguhnya, masalah pornografi ini telah menjadi masalah klasik di Indonesia. Bahkan netizen Indonesia adalah pengakses situs pornografi terbanyak di dunia, sehingga industri-industri pornografi membidik Indonesia sebagai pasar. Keuntungan yang besar dari konten-konten pornografi membuatnya menjadi lahan bisnis yang terus berkembang pesat. Pendapatan total industri ini cukup fantastis. Merujuk pada industri pornografi dunia seperti di Amerika Serikat, pada tahun 2006, mereka telah meraup sebesar 97,6 miliar dolar AS. Channel toptenreviews.com bahkan menuliskan total pendapatan industri pornografi ini lebih besar dari total pendapatan delapan perusahaan teknologi informasi tebesar di dunia, yakni Microsoft, Google, Amazon, eBay, Yahoo, Apple, Netflix, dan EarthLink.
Memang, Indonesia mempunyai seperangkat aturan dalam membasmi pornografi, akan tetapi, seluruh regulasi itu seolah tumpul dalam mengatasi permasalahan pornografi. Bahkan Indonesia menuju negeri darurat pornografi. Semua ini tentu tidak dapat dituntaskan hanya dengan seruan pentingnya ketahanan keluarga tanpa memperhatikan akar masalahnya secara utuh. Karena khawatir melanggar prinsip liberalisme, negara akhirnya terkesan pasif.
Negara harusnya mampu menelaah sistem liberalisme yang merusak generasi hari ini. Sistem kebebasan yang memotivasi manusia untuk berbuat apapun sesukanya tanpa mengenal batasan-batasan aturan. Liberalisme yang lahir dari sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan membuat manusia hidup tanpa peduli lagi keterikatannya dengan hukum Islam. Para perempuan membuka aurat, menstimulus para laki-laki yang tidak menundukkan pandangan, lantas terjadilah zina di mana-mana.
Sebaliknya dalam Islam memiliki konsep hidup yang khas. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai perisai yang melindungi generasi dari seluruh sisi. Berbeda dari sistem saat ini yang menjadikan negara sebatas fasilitator dan tidak mampu melindungi generasi dari faktor-faktor yang merusaknya. Negara dengan sistem Islam akan melandaskan seluruh aturan dan sistem kehidupan dari akidah Islam, mulai dari sistem pemerintahannya, ekonomi, sosial, pendidikan, dan lain sebagainya. Negara juga akan membersihkan media massa dan media sosial dari konten pornografi, serta menutup situs-situs porno dengan mengerahkan para ahli teknologi informasi. Negara sedikitpun tidak akan memberikan kompromi terhadap industri-industri pornografi. Memastikan lenyapnya seluruh potensi-potensi pornografi dari masyarakat.
Tidak hanya itu, negara juga menerapkan sistem pergaulan dalam Islam yang mengatur interaksi perempuan dan laki-laki secara rinci dan lengkap. Islam mewajibkan para perempuan menutup aurat dan para laki-laki menundukkan pandangan. Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi, tidak berdua-duaan, tidak bercampur-baur, dan hanya berinteraksi dalam perkara penting seperti muamalat, pendidikan, dan kesehatan.
Di sisi lain, negara Islam akan menegakkan sanksi-sanksi tegas yang memberikan efek jera pada para pelaku untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kriminalitas. Jenis hukumannya bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad. Negara juga yang memastikan diterapkannya setiap aturan Islam dan sanksi bagi pelanggar. Niscaya lingkungan kehidupan yang tercipta adalah lingkungan yang damai, aman, dan berkah.
[LM/nr]