Investor Disanjung, Rakyat Terkatung-Katung

Oleh Siska Juliana

 

 

LenSa MediaNews__ Ibu Kota Nusantara menjadi wilayah yang menjadi sorotan. Pasalnya, ibu kota negara yang baru itu akan menjadi pusat pemerintahan. Pemerintah sedang berupaya menggenjot supaya IKN dapat meningkatkan perekonomian negara.

 

Terdapat 493 bidang tanah seluas 2 sampai 4 hektare di kawasan IKN, Kalimantan Timur yang akan ditawarkan pada investor. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Jokowi. Tanah tersebut akan segera ditawarkan mulai pekan depan ke investor swasta. Tujuan ditawarkannya tanah-tanah IKN ke para investor yaitu untuk memberi peluang sebanyak-banyaknya pada investasi swasta. (liputan6.com, 13-09-2024)

 

Presiden Jokowi menyatakan bahwa tanah tersebut bebas digunakan untuk apa pun. Bisa digunakan untuk hotel, kantor, dan sebagainya.

 

Kapitalisme Menguasai Tanah Rakyat

Atas nama investasi untuk meningkatkan perekonomian, pemerintah rela menjajakan tanah milik rakyat kepada para investor. Sedangkan kita ketahui jika tanah dikuasai para investor, maka keuntungan sebesar-besarnya yang hendak dicapai.

 

Tentu hal ini akan menyebabkan kesenjangan sosial, karena pembangunan itu hanya akan dinikmati oleh orang yang memiliki uang. Sementara rakyat akan semakin jatuh pada jurang kemiskinan.

 

Kalau seandainya penguasa melakukan pemerataan pembangunan, maka keuntungan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Hanya saja faktanya saat ini, masyarakat dipaksa untuk berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhannya. Alih-alih sejahtera, mereka malah sibuk mencari uang untuk bertahan hidup.

 

Sementara, para pengusaha diberi kemudahan untuk mengeksploitasi kekayaan negeri ini dengan berbagai undang-undang yang menguntungkan mereka. Penguasa telah menghilangkan segala hambatan, agar para investor merasa aman dan nyaman berinvestasi.

 

Sungguh sikap penguasa negeri ini sangat melukai hati rakyat. Untuk pembangunan IKN saja, penduduk di sekitarnya harus kehilangan ruang hidup. Kemudian sekarang lahan mereka dirampas dan diserahkan begitu saja kepada para investor. Kapitalisme telah nyata menciptakan kezaliman yang luar biasa.

 

Islam Menjaga Hak Kepemilikan Rakyat

Berbagai aturan dalam kapitalisme meniscayakan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pemilik modal. Dalam sistem hidupnya, tidak mengenal halal dan haram. Asas yang digunakan adalah manfaat, sehingga apa pun dilakukan tidak peduli jika hal itu dapat merugikan orang lain. Sebab, kapitalisme berlandaskan sekuler yang meniadakan aturan agama dalam kehidupan.

 

Mengingat betapa rusaknya dampak yang ditimbulkan oleh kapitalisme, maka seharusnya umat Islam menyadari bahwa satu-satunya sistem hidup yang membawa kesejahteraan adalah Islam.

 

Islam berasal dari Allah SWT, sehingga sesuai dengan fitrah manusia. Islam bukan hanya sekadar agama ritual semata, tetapi juga ideologi (mabda) yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

 

Supaya dapat menerapkan Islam secara kafah (menyeluruh), maka Islam tidak cukup hanya diemban oleh individu. Islam harus diemban oleh negara, sehingga seluruh aturannya dapat diterapkan dengan sempurna.

 

Negara yang menerapkan Islam, tidak akan membiarkan tanah milik rakyat diberikan pada investor. Sekalipun hal itu akan membawa keuntungan pada negara. Sebab, syariat menetapkan bahwa tanah rakyat adalah harta milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh investor.

 

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

 

Sejatinya, lahan yang digunakan untuk IKN merupakan hutan yang termasuk kepemilikan umum. Maka, pengelolaannya harus dilakukan oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Misalnya untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan keamanan sehingga rakyat dapat menikmatinya secara cuma-cuma.

 

Apa pun alasannya, negara tidak akan menyerahkan hak kuasa atas lahan tersebut kepada investor. Sebab, hal itu akan menimbulkan mudarat bagi seluruh masyarakat. Impian meningkatkan perekonomian hanya isapan jempol belaka.

 

Dalam Islam, pembangunan selalu ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Seperti yang dilakukan Khalifah Al-Mansur pada masa Khilafah Abbasiyah. Beliau mendirikan ibu kota baru bagi Khilafah pada tahun 762 Masehi.

 

Untuk pembangunan tersebut, beliau mencari tempat yang strategis agar kehidupan masyarakatnya semakin sejahtera. Beliau memutuskan daerah sekitar sungai Tigris menjadi ibu kota baru. Wilayah itu diperkirakan akan mampu menjadi pusat bisnis dan pusat peradaban karena dapat terhubung dengan sungai Eufrat.

 

Hasilnya benar saja, Kota Baghdad yang dibangun melingkar itu menjadi pusat peradaban pada masanya.

 

Adapun jika pembangunan terpaksa mengambil lahan milik individu, maka negara harus bersikap makruf dan melakukan ganti untung atas lahan tersebut. Negara harus melakukan musyawarah terlebih dulu.

 

Peristiwa ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab r.a., ketika rumah orang Yahudi menjadi bagian dari perluasan masjid.

 

Khatimah

Demikianlah, hanya negara yang menerapkan syariat Islam kafah yang mampu menjaga hak milik umat dan mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan. Wallahu’alam bishshawab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis