Potret Suram Generasi Akibat Kecanduan Pornografi

Oleh: Rifdah Nisa

 

LenSa Media News–Konten pornografi kerap kali berseliweran di beranda sosial media. Akibat kecanduan pornografi banyak generasi muda terjerumus pada tindakan asusila hingga berujung pembunuhan. Sebagainama dilansir CNN Indonesia, 6 September 2024, empat remaja dibawah umur di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13).

 

Empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu masih duduk di bangku SMP dan SMA. Direktur Reserse Kriminal Anwar Rekso Widjojo mengatakan ke empat remaja sudah ditetapkan jadi tersangka. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki keterkaitan antara aksi kekejaman pelaku terhadap kebiasaan menonton film dewasa.

 

Realita tindakan kriminal generasi muda saat ini akibat kecanduan pornografi. Kecanduan pornografi akan merusak otak bagian pre frontal korteks (PFC). Otak bagian ini berfungsi untuk menata emosi, memusatkan konsentrasi, memahami dan membedakan benar dan salah, mengendalikan diri, berfikir kritis, merencanakan masa depan, membentuk kepribadian dan berprilaku sosial.

 

Akibat kerusakan otak ini seseorang akan mudah melakukan tindakan kriminal. Anak yang terpapar pornografi akan kehilangan masa bermain dan belajar dengan tenang. Bahkan fitrah kebaikan pada anak juga akan hilang.

 

Paparan pornografi pada anak juga tidak akan terlepas dari peran media yang semakin bebas. Sementara negara kurang serius untuk menutup konten-konten pornografi demi melindungi generasi. Selain itu sistem pendidikan telah gagal mencetak generasi yang berakhlak mulia. Peserta didik hanya dituntut berprestasi dan sukses duniawi. Mengabaikan aturan Ilahi yang terwujud pada budi pekerti.

 

Berbeda dengan pandangan Islam. Islam mewajibkan negara untuk melindungi generasi lewat penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Pada aspek sosial, negara akan menerapkan sistem pergaulan sesuai syariat, seperti melarang membuka aurat di hadapan non mahram, larangan pacaran, khalwat, dan ikhtilat juga ghadul basyar (menundukkan pandangan) termasuk tontonan pornografi.

 

Pada aspek Pendidikan, kurikulum pendidikan wajib berbasis akidah Islam. Akidah ini menjadi pondasi dasar pelajar untuk terikat pada aturan Islam. Adapun tujuan pendidikan yaitu agar peserta didik memiliki kepribadian Islam, maka secara alamiah peserta didik akan mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan.

 

Dari sisi media, negara akan menutup semua cela tontonan yang memicu tindakan kriminal seperti pornografi. Media berfungsi meberikan informasi dan edukasi, sekalipun dalam dunia hiburan dan bisnis, tetap tidak terlepas dari fungsi informasi dan edukasi.

 

Dari sisi penerapan hukum, negara akan memberikan sanksi yang menjerakan bagi pelaku tindak kriminal. Sanksi ini akan diberlakukan bagi semua orang yang telah baligh tanpa memandang usia atau status pelajar. Pelaku zina bagi yang belum menikah hukumannya dicambuk 100 kali dan dirajam sampai mati bagi pelaku yang sudah menikah, Adapun pembunuh akan di jatuhi hukuman qishas dan diyat.

 

Dengan penerapan Islam secara kâfah akan terwujud generasi mulia yang mengamalkan nila-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan.Wallahualam bissawab.  [LM/ry].

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis