Sistem Liberal Niscaya Aborsi Normal

Oleh : Istiana Ayu

Nakes Ideologis

 

LenSa Media News–Seperti tidak ada habisnya, lagi dan lagi kasus aborsi ilegal di temukan di negara kita, bahkan bukan lagi menjadi hal yang mengagetkan. Telah ditangkap polisi sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan (Kompas.com, 30-08-2024).

 

Belum lagi baru-baru ini sempat viral kabar terkait anak dari artis Nikita Mirzani yang kerap di sapa Loli, dikabarkan tengah hamil di luar nikah dan sudah menggugurkan kandungannya (tvonenews.com, 30-08-2024).

 

Tentu miris ketika menyaksikan janin-janin tak berdosa harus kehilangan nyawa. Mereka bahkan belum sempat melihat keindahan dunia apalagi wajah kedua orangtuanya. Bahkan kita tidak akan sanggup membayangkan rasa sakit yang harus diderita para janin tersebut. Sungguh mengiris hati dan perasaan kita.

 

Kasus di atas tadi hanya secuil dari aborsi ilegal yang terungkap, bisa jadi masih banyak kasus di luar sana yang tidak terungkap. Sebagaimana fenomena gunung es, kecil di permukaan namun sejatinya besar.

 

Biang Keladi Aborsi

 

Banyaknya kasus aborsi menunjukkan rusaknya sistem kehidupan manusia. Zina menjadi hal yang wajar dan dinormalisasi. Sudah tidak ada lagi kontrol dari masyarakat apalagi negara. Alhasil pergaulan bebas, free sex, aborsi, penyakit kelamin dan menular seksual semakin tinggi angkanya dan mengerikan.

 

Paradigma sekulerisme, yakni kehidupan telah dijauhkan dari agama yang diadopsi negeri ini telah jelas merusak generasi. Kebebasan tanpa batas dalam pergaulan dan berinteraksi antar lawan jenis makin tidak terbatas. Batasan aurat bagi perempuan maupun laki-laki tidak diatur oleh negara.

 

Maka wajar jika hasrat nafsu seksual makin mudah muncul dan tidak terkontrol penyalurannya. Ditambah lagi media hari ini dimanfaatkan menjadi mercusuar tindak amoral remaja. Pornografi dan pornoaksi yang disodorkan media tanpa filter pada anak-anak bangsa, melahirkan tindakan bejat yang tidak jarang juga berujung pada tindak kriminal. Parahnya, sistem sanksi yang buruk menjadikan pelaku kejahatan tidak tersentuh hukum.

 

Sekulerisme di negeri ini juga menjadikan virus Islamophobia tumbuh subur. Amar makruf nahi munkar dijegal. Jadilah pergaulan bebas makin tak terkendali. Akhirnya berdampak pada kehamilan di luar nikah yang berujung aborsi seolah menjadi solusi. Nyawa manusia seolah tidak lagi ada harganya. Fakta ini menjadi bukti yang jelas gagalnya sistem sekular liberal melindungi generasi dan nyawa manusia.

 

Sudah seharusnya pemangku kebijakan melihat lebih dalam akar persoalan maraknya aborsi sehingga kebijakan yang ditetapkan tidak akan kontraproduktif dengan pencegahannya. Sayangnya, regulasi yang dibuat hari ini tidak bisa dipisahkan dengan cara pandang sekuler liberal, bahkan memang seolah dibuat untuk makin menguatkan budaya sekuler liberal.

 

Peraturan Pemerintah RI No 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) menjadi buktinya. PP ini merupakan kebijakan baru yang melegalkan alat kontrasepsi bagi remaja khususnya di kalangan pelajar sekolah, Artinya, sistem ini telah melegalkan perzinaan yang itu jelas bertentangan dengan norma agama.

 

Inilah gambaran sistem cacat buatan manusia yang lemah dan terbatas. Sistem ini menjadikan kehidupan manusia makin rusak dan menjerumuskan kepada keburukan dan kehancuran.

 

Islam Solusi Aborsi 

 

Islam memandang aborsi adalah tindakan haram dan dosa besar. Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi hukumnya haram, apapun alasannya terkecuali alasan medis. Yakni adanya bahaya bagi nyawa si Ibu apabila tidak diaborsi.

 

Pemahaman inilah yang harus dimiliki oleh setiap individu muslim yang beriman. Di tambah kontrol sosial masyarakat akan berfungsi optimal sebagaimana mestinya. Sehingga lingkungan pergaulan anak terjaga dari tindakan maksiat.

 

Islam akan menerapkan aturan  secara sempurna melalui mekanisme negara, termasuk di dalamnya sistem pergaulan. Sistem ini akan mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan dengan sangat terperinci, seperti larangan mendekati zina, larangan khalwat, ikhtilat dan sebagainya.

 

Negara yang berlandaskan syariat Islam juga akan menerapkan sistem sanksi Islam. Sistem sanksi ini akan memberikan hukuman yang tegas bagi para pelaku aborsi dan yang terlibat didalamnya. Hebatnya, sistem sanksi ini akan menjadi penebus dosa (jawabir) para pelaku di dunia dan memberikan efek jera (zawajir) baik bagi pelaku dan yang menyaksikannya.

 

Demikianlah, Islam mampu menyelesaikan masalah aborsi sampai ke akarnya. Namun solusi ini hanya akan tegak jika sistem pemerintahannya juga menerapkan syariat Islam secara total (kafah). Bukan atas dasar asas sekularisme yang mengeliminir aturan Allah SWT dalam kehidupan. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis