Auratmu Kehormatanmu, Jaga Selalu

Oleh: Nunik Umma Fayha

 

LenSa Media News–“Kalau ada kasus pelarangan pakai jilbab, aku lebih tertarik pada respon dari pemakainya. Bukan ke pihak yang melarang.”

 

Deg! Rasa ditonjok diri ini. Di tengah derasnya netizen merutuk, mengingatkan, menasehati pembuat aturan, pernyataan seorang teman ini harus jadi “Catatan Tebal!”.

 

Sudah sejauh mana pemahaman yang kita tanamkan tentang penjagaan diri khususnya penjagaan aurat pada anak-anak kita. Seberapa dalam kita pahamkan anak-anak perempuan kita tentang kewajiban menjaga aurat, menjaga kehormatan diri dan agamanya di setiap kesempatan, setiap keadaan.

 

Pelarangan pemakaian hijab bagi anggota Putri Paskibraka viral setelah muncul foto anggota Putri Paskibraka tidak satu pun menggunakan hijab/ciput pada upacara pengukuhan Paskibraka di IKN, 13 Agustus 2024. Padahal ada 18 peserta putri yang sampai latihan terakhir masih mengenakan penutup kepala (nasional.tempo.co, 17-08-2024).

 

Kenapa Dilepas?

 

BPIP mulai 5 Februari 2020 mengambil alih tanggung jawab atas Paskibraka dari Kemenpora. Pemakaian jilbab diakomodir dalam peraturan Kepala BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PerPres No. 51 Tahun 2022 yaitu mengenakan ciput hitam sebagai ganti jilbab (kompas.com, 16-08-2024).

 

Berdasar SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024, tidak lagi ada ketentuan tentang anggota yang berhijab.

 

BPIP menyebut ini adalah kesukarelaan ditandai surat bertanda tangan peserta dibubuhi meterai sepuluh ribu rupiah pada saat pendaftaran anggota (detik.com, 14-08-2024).

 

Auratmu Keteguhan Imanmu

 

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” (TQS 24:31)

Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (TQS 33: 59)

 

Sungguh dua ayat di atas adalah rambu-rambu yang jelas bagi kita. Keduanya merujuk pada penjagaan aurat perempuan.

 

Dalam hal keimanan, kita dituntut untuk percaya bahwa apapun yang diwajibkan Allah atas umatNya harusnya dilaksanakan dengan ‘no reserve’. Sebab kita juga meyakini bahwa Allah yang paling tahu apa yang dibutuhkan hambaNya.

 

Kita boleh mempertanyakan kenapa ada kewajiban ini itu, tapi kalau kita belum menemukan jawabnya bukan berarti tidak ada jawaban ataupun hikmah di balik setiap kewajiban yang diberikan Allah. Kita saja yang ilmunya belum sampai dan bukan berarti kita berlepas tangan tidak menjalankannya.

 

Aurat perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali yang biasa nampak sebab perempuan adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah Wanita Salihah. Salah satu bukti usaha perempuan menjadi shalihah adalah dengan sekuat usaha menjaga auratnya.

 

Kewajiban Menjaga Ketakwaan 

 

BPIP selaku penanggungjawab Paskibraka memandang remeh masalah penting dalam penjagaan diri seorang muslimah. Fakta ini tentu menghenyakkan kita. Meskipun secara syariat apa yang diributkan netizen belum sesuai syariat, tapi setidaknya menjaga mahkota dari pandangan bisa dianggap usaha menjaga aurat sambil berharap pelaksanaan kedua ayat di atas dijadikan dasar berhijab.

 

Dalam Islam, negara mempunyai kewajiban menjaga keimanan umat. Peraturan, penyediaan sarana dan prasarana, semua diarahkan untuk menyediakan kondisi yang kondusif bagi penjagaan Iman. Saat ini negara kita belum mengambil kewajiban penjagaan itu.

 

Umat harus berjibaku sendiri menjaga diri dan keluarga dari serbuan arus moderasi yang semakin menjauhkan umat dari iman. Masalah terbesar kajian remaja kini semakin jauh dari cukup. Kegiatan sekolah yang menyita waktu, belum pahamnya orangtua akan penjagaan iman, menjadi batu sandungan periayahan remaja.

 

Tugas besar yang harus dipikul umat adalah menguatkan remaja untuk menyadari bahwa usia balighnya membawa konsekuensi kemandirian dan kesadaran bahwa setiap keputusan dan tindakannya sudah dibebani hukum sebagaimana orang dewasa.

 

Sebab baligh tidak hanya fisik tapi menjadikannya mukallaf, yaitu orang yang diberi beban (taklif). Semua syariat sudah jadi tanggung jawab pribadi. Apa yang diwajibkan syariat harus dikerjakan, yang diharamkan harus ditinggalkan. Termasuk kewajiban menjaga aurat.

 

Keputusan untuk memakai atau melepas sudah harus dipertanggungjawabkan sendiri. Remaja harus dipahamkan betul bahwa setiap tindakan dan keputusan terkait syariat harus diyakini bahwa di dalamnya ada keridaaan Allah yang harus dikejar. Begitupun dalam menjauhi sekuat kemampuan semua tindakan yang tidak diridai Allah.

 

Kajian remaja harus ditingkatkan. Penyadaran jati diri muslim muslimah harus terus dikuatkan sehingga godaan, ancaman tidak lagi menjadi hambatan dalam memantaskan diri menjadi Hamba PilihanNya. Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak ada ketaatan dalam maksiat. Taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari no. 7257 dan HR Muslim no. 1840)

 

Seperti kutipan berikut, “Tetaplah berhijab apapun taruhannya. Lebih baik kehilangan sesuatu karena Allah daripada kehilangan Allah karena sesuatu.” Wallahualam bishawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis