Anak Terlibat Prostitusi, Kok Bisa?

Oleh : Aprilya Umi Rizkyi

Komunitas Setajam Pena

 

LenSa Media News–Berdasarkan data yang disampaikan oleh badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah membongkar sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial.

 

Sindikat ini mempekerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram jelas Kombes Dani Kustoni, Direktur Tindak Pidana dan juga Siber Bareskrim Polri

 

“Ini praktik eksploitasi seksual anak secara online dan terorganisir. Karena memang kelompok ini ada admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, ada penyedia rekening, dan tentu ada mucikari, ” jelas Dani lagi, di Bareskrim Polri (kompas.com, 23-7-2024).

 

Dari kasus ini ada empat pelaku yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial YM (23), dan tiga perempuan berinisial MRP (39), CA (19), dan MI (26). Polisi Tangkap Pelaku TPPO yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Sydney. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa PSK perempuan dewasa dan anak di bawah umur dengan tarif yang berbeda. Tarif anak di bawah umur dipatok antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta.

 

Para pelaku juga menawarkan para pelanggan untuk bergabung ke grup di aplikasi Telegram bernama “Premium Place”, dimana mereka bisa memesan jasa PSK yang disediakan pelaku, serta mengakses video pornografi. Beberapa kota yang menjadi sasaran tawaran mereka di antaranya Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang dan Bandung.

 

Prinsip kebebasan yang lahir dari sistem kapitalisme telah menjadikan manusia jauh dari fitrahnya. Hedonisme kehidupan telah menciptakan lingkaran masalah yang tak berujung. Prinsip kebebasan kepemilikan telah menciptakan kesenjangan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Dominasi kekayaan di tangan korporasi berkontribusi dalam meningkatkan angka kemiskinan.

 

Negara telah lepas tangan dari memenuhi kebutuhan rakyat. Tidak heran, jika mereka seolah hidup di rimba belantara. Mereka berjuang untuk hidup di tengah sistem yang menganut prinsip bahwa yang kuatlah yang menang.

 

Peran media sebagai ajang promosi juga telah terbuka lebar. Menawarkan apa saja bisa lolos termasuk perempuan baik dewasa maupun anak-anak di bawah umur. Prinsip kebebasan berperilaku juga menciptakan sistem sosial yang rusak. Dalih inipun menjadikan bisnis prostitusi itu berkembang.

 

Sekarang halal-haram tidak menjadi standar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Standar kebahagiaan manusia hanya pada apa yang Allah ridai. Halal-haram adalah patokan perbuatan. Keyakinan individu ini akan selaras ketika masyarakat dan negara turut serta berperan dalam mewujudkan suasana keimanan dan ketakwaa.

 

Negara adalah pengurus rakyat. Mekanisme pemenuhannya sesuai standar syariat yang berawal dari penafkahan seorang ayah atau suami kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya. Dalam hal ini, Negara pulalah yang berkewajiban membuka lapangan kerja bagi mereka. Negara pun wajib turun tangan, hingga batas pemenuhan kebutuhan individu warga terpenuhi.

 

Konsep nafkah ini penting untuk kita perhatikan karena terdesaknya seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup jelas berpotensi memunculkan bahaya, salah satunya dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh harta seperti prostitusi.

 

Prostitusi berkaitan erat dengan sistem sosial masyarakat. Untuk itu, negara wajib menciptakan tata sosial yang sesuai syariat. Dalam kehidupan sosial, negara wajib mengontrol interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan hanya pada perkara yang dibolehkan syarak, yakni pendidikan, kesehatan, dan muamalah syar”i.

 

Islam benar-benar menjadikan negara berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Atas dasar ini, negara wajib menciptakan kehidupan sosial yang bersih dengan menindak tegas setiap tayangan maupun visualisasi baik dalam bentuk gambar maupun suara yang berpotensi membangkitkan syahwat dan merusak tatanan kehidupan, termasuk eksploitasi privasi kehidupan seseorang yang berpotensi memengaruhi perspektif Islam yang sahih.

 

Islam memiliki sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku maksiat. Hal ini akan mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya. Islam tidak mengenal prinsip kebebasan yang menjadi dalih bagi manusia untuk berbuat sekehendak hatinya.

 

Suasana keimanan yang tercipta di masyarakat tidak lepas dari adanya individu yang bertakwa. Keimananlah benteng dari berbagai perilaku maksiat. Individu-individu yang terikat oleh aturan, pemikiran, dan perasaan sama inilah yang ada dalam kehidupan masyarakat Islam.

 

Ini tentu berbeda dengan kondisi masyarakat sekuler. Alih-alih hidup dalam kondisi sejahtera, mereka justru hidup dalam sistem rusak yang mencerabut fitrah mereka sebagai manusia berakal. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

 

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis