Peraturan Pemerintah tentang Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Jangan Ya Jangan

Oleh : Wie Amanah

 

 

LenSa MediaNews__  Ramai kontroversi pengesahan PP no 28 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja, pelegalan pergaulan bebas berkedok edukasi kesehatan reproduksi.

Sepekan setelah pemerintah mengesahkan PP no 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan, yang bertujuan meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit, namun banyak pihak yang menentang peraturan ini, karena tidak relevan dengan norma agama dan kehidupan di Indonesia.

 

Bahwa dengan disahkan PP ini akan semakin terbuka lebar kemaksiatan dan pergaulan bebas di kalangan masyarakat terutama remaja, tentu ini sangat berbahaya bagi suatu negara. Alih-alih menjaga kesehatan para pemudanya dipastikan PP ini merusak generasi muda. Dalam jangka panjang remaja akan rentan berbagai penyakit seksual dan menjauhkan mereka dari agama.

 

Ini berbeda dengan sudut pandang pemerintah. Kemenkes melalui Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menjelaskan bahwa PP ini disusun untuk edukasi masyarakat terkait kesehatan reproduksi di antaranya penggunaan alat kontrasepsi. Edukasi tersebut tidak diperuntukkan bagi semua remaja. PP ini diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dan bertujuan untuk menunda kehamilan ketika remaja tersebut belum siap, Baik secara ekonomi atau kesehatan.

(Liputan 6 , 5-8-2024)

 

 

Produk Gagal Sekularisme – Liberalisme

Pengesahan PP no 28 Tahun 2024 sejatinya melanggengkan sistem sekularisme – liberalisme, yang menjadi dasar pembuatan aturan tidak bersumber pada aturan Allah.
Sistem ini memisahkan aturan seluruh kehidupan dari agama, kebebasan individu dijunjung tinggi tanpa batas.

 

Dalih edukasi remaja tentang kesehatan reproduksi hanya isapan jempol belaka.
Diduga kuat di balik pengesahan PP ini ada banyak kepentingan, misalnya pihak yang mendapat keuntungan dalam pengadaan alat kontrasepsi.

 

Selain itu pihak asing pengusung sistem sekularisme – liberalisme mengharapkan rusaknya generasi Indonesia, membuat para remaja lalai akan tanggung jawab dalam membesarkan bangsa, serta menjauhkan dari kehidupan beragama. Sehingga tanpa generasi emas, Indonesia akan mudah dijajah pemikirannya.

 

Negara seakan terlihat sudah melakukan langkah penting dalam meningkatkan layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat. Adanya pasal yang mengatur perilaku seksual dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah. Jelas pasal ini melegalkan pergaulan bebas dikalangan remaja. Alat kontrasepsi harusnya menjadi barang pribadi bagi pasangan menikah, diobral bebas untuk remaja.

 

Negara telah lalai dalam melindungi masyarakat. Peraturan yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat malah menimbulkan masalah baru. Jelas karena Peraturan dibuat hanya untuk kepentingan para penguasa.

 

 

Aturan Islam Solusi Umat

Sistem Pemerintahan yang berkembang dan diemban seluruh dunia saat ini sangat jauh dengan sistem Islam yang pernah jaya dan sudah terbukti kehebatannya dalam melindungi rakyat.

 

Sistem saat ini semakin membuat kerusakan di muka bumi. Kezaliman, kemaksiatan semakin merajalela. Peraturan dibuat tanpa ada landasan yang syar’i, hanya berdasarkan kepentingan dan manfaat saja.

 

Dalam sistem Islam dalam membuat Undang – undang akan menempuh berbagai cara seperti yang diuraikan Syeh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Mafahim.

1. Dalam menyelesaikan masalah – masalah manusia hendaknya dipelajari dahulu, setelah itu baru kemudian dibuat Undang-undang Dasar Umum dalam bentuk kaedah yang menyeluruh dan bersandar pada fikih Islam.

2. Hukum-hukum syara’ dijadikan acuan bagi Undang-undang

3. Nash-nash syara’, fikih Islam dan ilmu Ushul fikih dijadikan sumber rujukan pembuatan Undang-undang.

4. Dalam penggalian hukum-hukum dan pelaksanaan senantiasa memperhatikan pemahan terhadap fakta dan faqih terhadap fakta tersebut.

 

Peraturan dalam Islam bersumber dari Al Qur’an, Hadist, Ijma’ ulama dan Qiyas. Yang mampu memberikan sanksi dan efek jera, sehingga kemaksiatan tidak akan merajalela,
Rakyat terjamin dari segala aspek kehidupan.

 

Dalam pelaksanaan Undang-undang maka Negara akan menerapkan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali baik muslim maupun nonmuslim.

Dengan adanya fakta kerusakan di muka bumi, masihkan kita bertahan dengan sistem kufur, atau kita akan perjuangkan sistem Islam yang akan membawa kesejahteraan dan rida Allah.

Wallahu bi ash-shawab

Please follow and like us:

Tentang Penulis