Marak Anak Terjerat Prostitusi, Negara Harusnya Melindungi!
Oleh Ummu Zhafran
Pegiat Literasi
LenSa Media News–Kabar menyedihkan datang dari dunia anak. Mengutip laman berita nasional, tak kurang dari 24 ribu bocah usia 10-18 tahun terlibat prostitusi via daring. Hasil penelusuran PPATK, terdapat transaksi senilai 127,3 miliar dari bisnis esek-esek tersebut (kompas.id, 31/7/2024).
Jadi teringat saat kasus prostitusi daring awal terungkap beberapa tahun lalu. Praktik “Open BO,” istilah lainnya yang dikenal di kalangan remaja siswi yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, ketika itu diketahui dilakukan tanpa adanya muncikari. Para oknum siswi ini menawarkan diri dan temannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi di jejaring media sosial. Oleh karena itu, wajar jika sekarang semakin merajalela seperti yang dinyatakan PPATK di atas.
Kasihan generasi kita. Apa pun kondisinya, mereka adalah aset penentu masa depan umat ini. Namun jika masalah ini terus dibiarkan, lalu apa yang bisa diharapkan dari generasi yang di masa mudanya sudah terpapar beraneka maksiat? Prostitusi, gaul bebas alias zina, judol, riba pinjol, bullying, dan tindak kriminal lainnya?
Darurat. Ya, situasi yang darurat seperti sekarang ini seharusnya tak membuat kita hanya duduk berpangku tangan. Apa lagi pihak yang memiliki segenap perangkat untuk melindungi generasi yaitu negara, nyatanya tak bisa berbuat banyak. Puluhan pasal dan ayat dalam perundangan dan peraturan lainnya yang notabene buatan manusia gagal menghentikan masalah hingga tuntas khususnya prostitusi anak. Alih-alih memberi efek jera bagi pelaku, tak sedikit dari aturan tersebut justru menimbulkan problem baru.
Kiranya tepat apa yang dikatakan seorang pengamat sosial politik, Iwan Januar di kanal media sosialnya, bahwa tidak adanya sanksi hukum bagi pelaku prostitusi di negara yang mayoritas berpenduduk Islam ini disebabkan oleh cengkeraman sekularisme. Yakni pemisahan agama dari kehidupan.
Terlihat dari isi kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak memuat sanksi pidana bagi pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa PSK. Sementara yang bisa terkena hukum pidana hanya orang yang memfasilitasi atau yang mencari keuntungan dari pelacuran, alias para mucikari saja. Sampai di sini terjawab soal kenapa makin marak prostitusi pada anak, karena mucikari yang tercokok hukum, sementara para PSK bisa lolos dari jerat hukum, mereka bebas melakukan aktifitas haram tanpa takut.
Andai sekularisme dicampakkan lalu mengambil Islam sebagai gantinya, tentu kemalangan yang menimpa generasi muda kita bisa dicegah. Sebab dalam Islam, semua jenis prostitusi hukumnya haram dan wajib dikenai sanksi sesuai dengan hukum Allah Swt. Baik PSK maupun orang yang memanfaatkan jasa mereka diancam dua hukuman yakni sanksi jilid bila belum menikah, atau rajam bila sudah menikah.
Adapun orang yang terlibat dalam lingkaran prostitusi seperti muncikari, diancam dengan hukuman berat berupa takzir yang ditentukan oleh qadhi lewat pengadilan. Terlebih bila ada unsur human trafficking di dalamnya.
Mengapa Islam? Jelas karena selain hal tersebut merupakan perintah Allah Swt. Patuh pada syariat merupakan konsekuensi bila ingin disebut sebagai orang yang beriman. Sedangkan Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, masuk Islamlah kamu secara kafah, dan jangan kamu turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al-Baqarah: 208).
Pada ayat di atas, Allah memerintahkan kepada segenap hamba-Nya yang beriman kepada-Nya dan membenarkan Rasulullah saw. untuk mengamalkan semua perintah dan meninggalkan semua larangan Allah dan Rasul-Nya dengan segala kemampuan yang ada pada mereka (Tafsir Ibnu Katsir)
Yakinlah, setiap ketaatan niscaya membuahkan berkah dan keselamatan di dunia hingga kelak di akhirat. Khusus yang terkait dengan sanksi pidana saja misalnya, maka Islam memberi keistimewaan bila diterapkan dalam bingkai penerapan syariah kafah oleh negara.
Yaitu sebagai zawajir dan jawabir. Menjadikan jera bagi pelaku dan jerih pada calon pelaku serta dapat menebus hisab nantinya di hari Pengadilan Allah. Sebaliknya, setiap pengabaian terhadap risalah Rasulullah Saw. hanya membawa pada dosa dan kerusakan demi kerusakan seperti yang kita saksikan bersama saat ini.
Akhir kalam, mari bersama merenungkan ayat-ayat berikut, terutama bagi yang masih enggan dengan syariah, “Dan Allah telah meratakan bumi untuk makhluk-(Mya), di bumi itu ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang. Dan biji-bijian yang berkulit dan bunga-bunga yang harum baunya. Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?” (TQS Ar Rahman:10-13). Wallahualam bissawab. [LM/ry].