Judi Online para Pejabat, Mewakili Rakyat?
Lensa Media News, SP- Berita yang beredar baru-baru ini mengenai penemuan PPATK tentang banyaknya anggota DPR yang terlibat perjudian online cukup mengejutkan. Menurut Habiburokhman selaku MKD setidaknya ada 82 anggota dewan yang bermain perjudian daring ini. Belum lagi jika dihitung dari keseluruhan para wakil rakyat yang terlibat baik di pusat maupun daerah mencapai seribu orang dengan agregat dari ratusan juta hingga 25M per orangnya. Tentu bukan berita yang ingin kita dengar sebagai rakyat yang terwakili. (Kompas, 28/06/24)
Di negeri kita tercinta ini, jumlah pengguna judi online terus meningkat , mencapai 4 juta pengguna, dan ini membuat negeri kita menduduki peringkat 1 dunia untuk bisnis haram tersebut dengan perputaran uang yang beredar di bidang ini mencapai 600T. Padahal kita semua tahu, bahwa judi atau maisir adalah perbuatan yang diharamkan, tetapi mengapa justru menjadi hal yang dilakukan oleh masyarakat bahkan juga dilakukan anggota dewan yang terhormat. (Kompas, 26/06/24)
Dengan terkuaknya fakta ini, tentu membuat miris dan mengurut dada. Rakyat yang memberi amanah kepada mereka meneruskan suara mereka justru ternodai dengan perilaku ini. Alih-alih menjadi perantara aspirasi, malah menikmati kursi yang merupakan mandat dari rakyat dengan hal negatif. Seharusnya seorang wakil rakyat itu memikirkan apa yang menjadi kebutuhan rakyat, mencari cara bagaimana rakyat bisa hidup sejahtera. Bukan hanya menikmati fasilitas, tapi juga terjerumus ke perjudian online yang tengah marak di kalangan masyarakat.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan kondisi di dalam Islam. Islam dengan tegas melarang adanya perbuatan judi dan tentu ada sangsi bagi siapa saja yang melakukannya tanpa kecuali meskipun seorang anggota majelis umat sekalipun. Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum dalam Islam.
Ukhti palupi,
Cibinong Bogor
[LM, Hw]