HAP Gula dan HET Minyak Naik, Hidup Rakyat Makin Sulit
Oleh: Ummu Zahra
(Komunitas Setajam Pena)
Lensa Media News, OPINI- Kenaikan sejumlah harga bahan kebutuhan pokok menjadi isu klasik yang terus terjadi. Tidak terkecuali pada pertengahan tahun ini. Badan Pangan Nasional memperpanjang Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kondisi ini berlangsung setidaknya tiga bulan sejak pertama kali diberlakukan pada 5 April 2024. Harga gula ditingkat konsumen dari Rp16.000 manjadi Rp17.500 per kg dan Rp18.500 per kg di Indonesia bagian timur.
Hal ini jelas menjadi penambah penderitaan rakyat di tengah kesulitan yang diakibatkan oleh adanya gelombang PHK sejak awal tahun ini. Tanpa kenaikan harga barang saja, daya beli masyarakat sudah rendah. Apalagi ditambah dengan beban kenaikan harga kebutuhan pokok.
Alih-alih memperbaiki kondisi ekonomi, agar daya beli masyarakat naik. Pemerintah justru mengusulkan relaksasi HET minyak goreng rakyat atau minyak kita dari Rp14.000 menjadi Rp15.700. Menteri perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan alasan relaksasi HET minyak kita karena HET Rp14.000 dinilai sudah tidak sesuai dengan harga biaya pokok produksi yang terus berubah (Antaranews, 28/7/2024).
Apapun alasannya, penyelarasan harga yang dilakukan oleh pemerintah, menunjukkan pemerintah tidak mau memikirkan permasalahan rakyat, dan menyelesaikan dari akarnya. Bahkan kerapkali pemerintah dengan mudah mematok harga ditengah beratnya beban ekonomi rakyat. Jika relaksasi harga gula dan penetapan HET dilakukan karena beban biaya produksi yang kerap berubah, siapa sebenarnya yang dibela oleh pemerintah? Rakyat atau justru para pemilik modal?
Islam telah mewajibkan terealisasinya jaminan atas pemenuhan kebutuhan pokok individu dan masyarakat. Dalam hal ini negara adalah pihak yang berkewajiban menjaga dan memastikan setiap individu bisa mengakses kebutuhan pokoknya.
Sebagai solusi jangka pendek maka negara wajib memastikan mekanisme pasar berjalan dengan sehat dan baik. Kuncinya terletak pada penegakan hukum ekonomi Islam, khususnya terkait distribusi. Negara akan melarang dan menghilangkan semua distorsi pasar seperti penimbunan, penaikan dan penurunan harga yang tidak wajar untuk merusak pasar. Maka keberadaan Qadhi hisab secara aktif dan efektif sangat diperlukan untuk memonitor transaksi di pasar.
Negara juga harus menjaga keseimbangan supply dan demand. Jika terjadi ketidakseimbangan permintaan dan penawaran, maka negara segera menyeimbangkan dengan mendatangkan komoditi dari daerah lain.
Sedangkan sebagai solusi jangka panjang, negara akan meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Intensifikasi ditempuh dengan jalan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik. Ekstensifikasi dilakukan untuk meningkatkan luas lahan pertanian.
Semua solusi tersebut akan berjalan ketika diimplementasikan dalam konteks kebijakan negara, dan dijalankan bersama dengan berbagai hukum syariah lainnya. Sehingga kestabilan harga kebutuhan termasuk gula dan minyak goreng dapat dijamin, ketersediaan komoditas, swasembada, dan pertumbuhan yang disertai kestabilan ekonomi dapat diwujudkan. Allahu a’lam bi showab.
[LM, Hw]