PHK Massal Kian Kritis, Butuh Solusi Sistematis
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSa MediaNews__Badai PHK kembali menerjang perusahaan besar di Indonesia. Sejumlah industri padat karya, seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki di Indonesia menghentikan operasionalnya, alias gulung tikar. Siapa sangka, gelombang PHK ini pun dirasakan berbagai usaha rakyat di sekitar perusahaan. Badai PHK berimbas pada penghidupan warga di sekitar pabrik. Berkurangnya pekerja pabrik memberikan dampak signifikan. Mulai dari sepinya pembeli makanan di sekitar pabrik hingga bisnis kontrakan yang juga bangkrut karena ditinggalkan buruh pabrik (cnbcindonesia.com, 14/6/2024).
Perekonomian Indonesia menghadapi keadaan ekonomi yang kian sulit. PHK terus menerjang, terutama bagi perusahaan padat karya dan perkantoran swasta. Tidak hanya perusahaan, e-commerce yang tampak tangguh pun terkena imbas PHK. Sebut saja Tokopedia dan TikTokShop pun terancam fenomena tersebut. Restrukturisasi dan efisiensi operasional disebut-sebut sebagai alasan utama kebijakan PHK ditetapkan. Tidak tanggung-tanggung, pemangkasan pegawai mencapai 450 orang (radarbogor.com, 14/6/2024).
Buah Penerapan Sistem Batil
Marak PHK menunjukkan kondisi ekonomi yang sulit dan membelit sebagian besar masyarakat. Termasuk buruh dan pemilik perusahaan. Dampaknya pun melibas semua sektor usaha penunjang lainnya, seperti bisnis kontrakan, makanan hingga transportasi.
Di sisi lain, fakta PHK ini menunjukkan bahwa janji presiden saat masa kampanye tidak mampu terealisasi optimal. Janji membuka lapangan kerja yang luas, padat karya secara efektif ternyata hanya angan belaka. Termasuk pembuatan Undang-undang Ciptaker baru yang sama sekali tidak mampu menyelesaikan masalah penyediaan lapangan kerja.
Semua ini karena terdapat kekeliruan paradigma dalam memandang peran negara. Negara yang mestinya menjaga dan melayani setiap kebutuhan rakyat. Justru yang ada malah sebaliknya. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, yang hanya menguntungkan menguntungkan para investor, pemilik modal. Keadaan ini pun diperparah dengan penetapan mekanisme outsourcing yang makin menyusahkan. Kebijakan pengalihan pekerjaan ini tentu membuat pekerja semakin tidak memiliki kepastian. Selain tidak terdapat jenjang karier, posisi ini pun memudahkan perusahaan untuk memangkas pekerja sewaktu-waktu.
Fakta ini menunjukkan kegagalan negara dalam mengurusi kepentingan rakyat. Sistem ekonomi kapitalisme sekularistik, hanya mengutamakan keuntungan materi tanpa memperhatikan urusan rakyatnya. Konsepnya yang sekular pun semakin merusak keadaan. Konsep yang menjauhkan nilai agama dari kehidupan telah mengaruskan konsep bahwa rakyat hanya diposisikan sebagai beban, bukan amanah yang harus dijaga. Semua kebijakan yang ditetapkan negara niscaya merugikan rakyat. Karena negara senantiasa berpihak pada pemilik modal yang dapat memberikan keuntungan secara materi.
Pengaturan Islam
Islam menjamin kesejahteraan rakyat melalui berbagai mekanisme yang ditetapkan hukum syara dengan penerapan sistem ekonomi dan politik Islam. Sistem Islam menempatkan negara sebagai pengurus yang bertanggung jawab atas setiap kebutuhan individu rakyat.
Rasulullah SAW. bersabda,
“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR. Al Bukhori).
Islam merupakan satu-satunya sistem yang memiliki pengaturan lengkap tentang urusan kehidupan. Segala aturannya ditetapkan atas dasar akidah Islam. Dan setiap aturan tersebut hanya mampu diterapkan dalam institusi khilafah Islamiyyah.
Khilafah wajib menjamin setiap kebutuhan primer individu per individu rakyat. Termasuk penyediaan lapangan pekerjaan. Semua anggaran diurus melalui strategi dan mekanisme yang ditetapkan khilafah dalam konsep Baitul Maal sesuai ketentuan syara’. Setiap kebijakan tersebut dalam kebijakan khalifah. Kesejahteraan rakyat menjadi satu tujuan utama.
Khilafah pun akan menetapkan strategi yang memperluas lapangan pekerjaan melalui efisiensi sumberdaya alam dan peningkatan pembekalan sumberdaya manusia secara berkesinambungan, baik ilmu praktisnya maupun teknik proseduralnya. Dengan demikian, lapangan pekerjaan akan luas tersedia. Negara pun akan meminimalkan atau mengeliminasi setiap investor asing yang akan membuka lapangan pekerjaan di dalam negeri. Sehingga konsep ini akan menjaga kemandirian perusahaan di dalam negeri dalam wadah negara yang berdaulat.
Mekanisme dan pengaturan yang amanah akan menjaga dan menstabilkan ekonomi dalam negeri. Hak pengusaha terjaga, kesejahteraan pekerja tercipta. Inilah sistem Islam, satu-satunya solusi sistematis di tengah badai PHK. Dengannya, kehidupan sejahtera, berkah melimpah.
Wallahu’alam bishshawab