Sekularisme Liberalisme Suburkan Judi Online
LenSa Media News–Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa ada belasan ribu konten phising berkedok judi online yang masuk ke situs pendidikan. Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke dunia pendidikan. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi memperingatkan para pemilik platform layanan internet seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X terkait judi online.
Menyuburnya judi online diakibatkan karena semakin suburnya sistem sekularisme liberalisme yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Sistem ini menjadikan masyarakat hari ini bebas dalam melakukan segala sesuatu perbuatan tanpa memperhatikan halal haram. Sistem ini bahkan menggerus ketaqwaan kaum muslim.
Dalam Islam judi online maupun offline diharamkan. Sebagaimana dalam firman Allah Swt, ” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ” (TQS. Al-Maidah: 90).
Judi online jelas haram hukumnya. Maka dalam kehidupan perlu diterapkan Islam secara kaffah supaya tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari syariat Islam. Penerapan syariat Islam jelas merupakan perkara yang sangat penting. Karena hanya syariat Islam yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan manusia. Apriani. [LM/IF/ry]