Tindak Asusila di Tempat Umum, Apa Harus Maklum?


Oleh. Noviya Dwi

 

 

LenSa MediaNews__Merebaknya pergaulan bebas mengakibatkan tindakan asusila dilakukan di tempat umum, tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan generasi muda sekarang semakin berani melakukan tindakan tak senonoh di tempat umum.

 

 

Merebaknya Tindak Asusila di Tempat Umum

 

Diberitakan oleh Jawapos.com/17-05-2024, viral sebuah video mesum yang diduga dilakukan mahasiswa di gedung kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Video itu ramai dan menjadi buah bibir di media sosial.

 

 

Dari rekaman video yang beredar tersebut, terdapat dua pasangan diduga bertindak asusila di dalam gedung. Aktivitas tak senonoh itu terekam dari balik kaca. Sebenarnya, hal ini pun juga bukan satu-satunya yang sampai tersebar ke ranah publik. Saat ini, sebagian orang seakan sudah tak memiliki rasa malu lagi untuk mengumbar kemesraan bersama dengan pasangannya di tempat umum.

 

 

Tindak Asusila, Mengancam Dunia Pendidikan

 

Dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja yang di mana lingkungan pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menuntut ilmu dan membentuk generasi yang baik, tapi malah digunakan sebagai tempat mengumbar tindakan asusila. Bahkan, kejadian ini dilakukan di tempat umum yaitu di dalam gedung kampus. Terlebih kampus ini adalah kampus keagamaan, inilah menunjukkan liberalisasi pergaulan makin nyata.

 

 

Dari pihak kampus, Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Prof Abdul Muhid membenarkan adanya video yang beredar tersebut. Ia menuturkan salah satu video diduga kuat direkam di gedung Uinsa Kampus Gunung Anyar, Surabaya. Kejadian tersebut masih proses investigasi.

 

 

Pemeriksaan mendalam dilakukan dengan mengecek rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan kampus. Di sisi lain, pihak kampus juga mengaku masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan jika dalam hasil investigasi kasus ini terbukti, maka mahasiswa yang melakukan perbuatan itu akan terancam sanksi. Hukuman teringan adalah peringatan, sementara yang paling berat ialah drop out atau dipecat dari kampus (cnnindonesia,17/05/2024).

 

 

Rusaknya Pemikiran dan Pergaulan bebas

 

Tindak asusila yang terjadi akibat dari rusaknya pemikiran yang membuat mereka tidak peduli lagi dengan tempat dan waktu. Dari berita di atas, pelaku tidak memiliki rasa malu saat melakukan aksinya di gedung kampus. Tidak pula ada rasa takut jika ada yang melihat atau ada yang merekam aksi mereka.

 

 

Islam memiliki Sistem Pendidikan yang Dibangun atas Asas Akidah Islam

 

Akidah Islam membentuk kepribadian Islam, dalam Islam mengatur tata cara pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bisa diterapkan dalam sistem pendidikan saat ini, sehingga kemaksiatan tidak akan dilakukan apalagi di wilayah pendidikan.

 

 

Tujuan inti dari sistem pendidikan Islam adalah membangun generasi yang berkepribadian Islam yaitu memiliki pola pikir Islami dan pola sikap Islam. Selain menguasai ilmu-ilmu kehidupan seperti matematika, sains dan lain lain.

 

 

Hasil belajar pendidikan Islam adalah peserta didik yang kokoh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya . Pengaruhnya adalah keterikatan peserta didik dengan syariat Islam. Dampaknya adalah terciptanya masyarakat yang bertakwa dan taat akan syariat sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang jauh dari penyimpangan dan fokus belajar. Sehingga dengan ini masyarakat akan memiliki ketakutan untuk melakukan kemaksiatan atau tidak melakukan pelanggaran hukum syara’, termasuk dalam hal ini adalah menjadi takut untuk melakukan tindakan asusila di tempat umum.

 

 

Pemikiran (fikrah) pendidikan Islam ini tidak bisa dilepaskan dari metodologi penerapan (tharîqah)-nya, yaitu sistem pemerintahan yang didasarkan pada akidah Islam. Oleh karena itu, dalam Islam, negara bertanggung jawab mengurus urusan rakyat salah satunya pendidikan. Rasulullah saw. bersabda,

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

 

 

Dalam pandangan Islam, hukum buatan manusia hari ini tidak layak diterapkan untuk mengatur manusia. Di mana sanksi atau hukuman dalam sistem Islam bersifat jawabir dan zawajir. Sanksi dalam Islam memberikan efek jera bagi pelakunya dan dalam hukum Islam memiliki sanksi tegas dan menjerakan bagi pelaku kemaksiatan.

 

 

Islam adalah rahmatan lil’alamin yang berarti kehadiran Islam mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang untuk alam semesta, tidak hanya untuk umat muslim saja tetapi menyeluruh, maka dari itu penerapan Islam secara kaffah adalah solusi yang terbaik bagi permasalahan umat saat ini dan tentu akan terwujud dalam pemerintahan Islam, saatnya membuang sistem pendidikan sekuler dan beralih ke sistem pendidikan Islam. Wallahu a’lam bishshawab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis