Akar Masalah Kasus Narkoba dan Solusi Tuntasnya
Oleh : Isnaini Zahidah
LenSa MediaNews__Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024. Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba (megapolitan.kompas.com, 11-5-2024)
Hal ini menunjukkan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela. Padahal negara sudah memiliki BNN, memiliki Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN), ada sanksi pidana narkotika dalam UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pendidikan juga ada kurikulum pencegahan narkoba. Namun semua itu belum bisa menanggulangi kasus narkoba.
Mengapa semua strategi yang dilakukan menjadikan kasus narkoba masih ada bahkan semakin menggurita dan merajalela? Karena strategi yang dibuat tidak menyelesaikan dan menyentuh akar masalah. Sejatinya munculnya gaya hidup menghalalkan segala cara tanpa memandang halal haram untuk mencapai kenikmatan hidup adalah buah sistem liberalisme sekuler (paham kebebasan memisahkan agama dari kehidupan). Bahwa semua orang berhak bebas berperilaku sesuai yang diinginkan. Meskipun merusak jasad dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. Ketika seseorang ingin menghilangkan masalah hidup larinya ke narkoba adalah dianggap wajar dalam sistem liberalisme. Ketika ingin kaya dengan meraup keuntungan tinggi dengan berdagang dan mengedarkan narkoba adalah sesuatu yang sah dalam sistem liberal. Bahkan bermunculan mafia narkoba.
Ditambah lagi dengan penerapan sistem ekonomi liberal, dimana jika ada permintaan terhadap barang maka ada penawaran, tidak peduli apakah permintaan itu berpotensi membahayakan dan ataupun barang haram. Juga karena adanya penerapan perdagangan bebas membuka peluang masuknya mafia peredaran jaringan narkoba. Dan yang paling penting mengapa kasus narkoba sulit untuk diselesaikan adalah lemahnya sistem sanksi dan penegakan hukum. Semuanya dikarenakan buah dari sistem kehidupan sekuler (memisahkan aturan agama dari kehidupan bernegara bermasyarakat) dan penerapan ekonomi liberal.
Narkoba dalam pandangan Islam, haram secara mutlak. Dalam hadits Ummu Salamah ra, bahwa Nabi SAW telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan setiap zat yang melemahkan (muftir) (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Islam dalam menangani peredaran narkoba yang utama bertanggung jawab adalah negara. Negara mengurus rakyat berdasarkan syariat Islam dalam membina keimanan dan ketakwaan rakyat dalam rangka mencegah kemaksiatan yang efektif. Negara menerapkan sistem pendidikan berbasis aqidah Islam untuk mewujudkan muslim berkepribadian Islam yang memahami ajaran islam bisa mempertimbangkan halal haram dalam berperilaku karena dorongan perintah dan larangan dari Allah.
Dalam penerapan sistem ekonomi Islam maka distribusi kekayaan merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat sehingga tidak ada alasan bagi para pengedar narkoba karena himpitan ekonomi mereka menjadi pengedar.
Sistem sanksi yang diterapkan dalam Islam berfungsi untuk mencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Sanksi yang diberikan memberi efek jera sehingga mencegah seseorang untuk melakukan maksiat/kejahatan. Dan juga eksekusi dilakukan dengan cepat dan tidak berlarut-larut. Dan juga didukung ketaqwaan hakim, para polisi, pejabat negara yang tidak mudah untuk menyeleweng karena iming-iming harta dan kedudukan. Aparat keamanan mampu dan bertakwa tidak tergiur dalam pusaran sindikat narkoba. Peradilan berjalan dengan adil dan hukum ditegakkan dengan syariat Islam.
Angkatan bersenjata menjaga keamanan negara dari serangan negara lain, menjaga perbatasan baik darat, laut, maupun udara agar tidak ada narkoba baik produk atau bahan baku yang bisa masuk ke wilayah dalam negeri. Didukung dengan politik luar negeri dalam rangka misi menyebarkan Islam. Dan penerapan hubungan perdagangan luar negeri sesuai syariat Islam mengenai status negara dan barang yang diperdagangkan. Semua langkah penanggulangan narkoba bisa berjalan dengan tuntas apabila negara melaksanakan sistem Islam secara kaffah dalam sistem pemerintahan khilafah.