Perceraian Melonjak Akibat Judi dan Pinjol, di manakah Peran Negara?
Oleh: Anastasia S.Pd.
LeSa Media News _ Sejatinya pernikahan adalah institusi terkecil dalam sebuah negara. Keluarga adalah fondasi utama dalam mencetak generasi. Namun, sungguh sangat ironi seharusnya keluarga menjadi benteng mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berprestasi, tapi saat ini institusi keluarga tersebut menjadi ikatan yang rapuh. Fakta mengungkapkan bahwa, saat ini angka pernikahan semakin turun, sebaliknya kasus perceraian justru makin menanjak. Lima tahun terakhir, jumlah pernikahan turun 15%, dari 2,02 juta pada 2018 menjadi 1,71 juta (2022) sedangkan, angka perceraian justru meningkat dari 408.202 menjadi 516.344 kasus. Pada tahun pertama pandemi, 2020, kasus perceraian memang sempat mereda, tapi kemudian baru-baru angka perceraian semakin melonjak
Bukan hanya jumlahnya, rasio perceraian dengan populasi penduduk juga meningkat. Dalam periode yang sama, rasio perceraian naik dari 1,55 menjadi 1,87 kasus untuk tiap 1.000 penduduk, atau tumbuh 21%. Datanesia, (25/01/2024). Apalagi saat ini, perjudian disinyalir menjadi pemicu perceraian. Seperti muncul fenomena baru yang memicu perceraian di Kabupaten Wonogiri.
Jika sebelumnya pemicu perceraian adalah masalah klasik, seperti pertengkaran karena ekonomi misal tak dinafkahi, atau adanya wanita atau pria idaman lain.
Belakangan, Ketua PA Ahsan Nawi Wonogiri menguak bahwa pinjaman online (pinjol) dan judi online juga menjadi pemicu perceraian. Utamanya cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
“Itu terkuak saat kita dalami. Alasan ekonomi itu karena apa. Ternyata ada yang tiba-tiba menagih hutang suami, tapi ternyata tidak bilang isteri kalau mengajukan pinjol,” ungkap Ahsan.
“Judi online juga ada. Jadi istri tidak dinafkahi lalu ketahuan bahwa suaminya mengajukan pinjol dan judi online,” imbuhnya. Radarsolo (31/01/2024). Begitu pun di kota-kota yang lain Pinjol dan Judi Slot menjadi pemicu alasan biduk rumah tangga kandas di meja hijau.
Judi, Pinjol Haram Kenapa Masih Ada?
Tidak dapat dipungkiri, saat ini akibat diterapkan sistem kapitalisme menyebabkan, hilangnya peran negara dalam memberikan kewajiban, seperti pendidikan, kesehatan, serta melonjaknya kebutuhan pokok, akibat dipotongnya biaya subsidi rakyat. Di sisi lain, lapangan pekerjaan yang tersedia, tidak sebanding dengan jumlah penduduk masyarakat. Kita pun tidak dapat menghindari arus teknologi melalui gawai, munculnya penawaran pinjaman online melalui aplikasi, yang sudah tidak bisa dihitung jari. Dengan persyaratan yang mudah namun bunga yang tinggi. Tapi tetap saja masyarakat mudah terjebak dengan solusi praktis. Derasnya informasi yang mudah diakses oleh masyarakat pun, telah menciptakan sebuah tatanan sosial baru, yaitu membentuk masyarakat yang suka pamer melalui sosial media, akhirnya untuk memenuhi gaya hidup mereka, pinjol adalah alternatif yang mudah. Gaya hidup pamer, telah melahirkan budaya belanja online dengan cara berhutang terlebih dahulu. Fakta di atas, adalah penyebab pinjol dan judi yang telah diciptakan oleh lingkaran hitam kapitalisme. Pinjol atas nama kemiskinan adalah cermin hilangnya peran negara, dan lahir gaya hidup masyarakat yang hedon yang mengejar urusan materi dunia. Negara tidak memberikan perlindungan kepada rakyat dalam menjalankan perannya sebagai pelindung umat. Padahal sudah jelas pinjol dan judi sangat merugikan masyarakat, dan tentu kita pun sangat heran mengapa negara selama ini tidak melakukan sensor, memblokir aplikasi pinjaman online atau pun judi online. Sedangkan sudah jelas pinjol dan judi adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan Islam. Pinjol terindikasi mengandung riba yang jelas sudah diharam oleh Islam, yaitu dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT bahkan telah melarang umat-Nya untuk melakukan riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Eksistensi pinjol dan judi adalah indikasi bahwa saat ini negara tidak sungguh-sungguh memberantasnya. Terlebih dalam sistem kapitalisme, yang memberikan kebebasan penuh kepada individu, sehingga mereka tidak peduli dengan urusan halal haam. Padahal riba perkara dosa, begitu pun dengan pinjol dan judi.
Islam Solusi Hakiki
Sudah jelas Islam telah mengharamkan pinjol dan judi. Solusi yang paling tempat adalah menerapkan sistem Islam, karena hanya dengan sistem ekonomi Islam semua aktivitas yang berbasis riba akan dihilangkan karena bertentangan dengan perintah Allah. Seorang pemimpin dalam pandangan Islam, adalah pelayanan yang harus mengurusi dan memenuhi kebutuhan umatnya. Dengan pengelolaan sumber daya alam sebagai pemasukan utamanya, yang dikelola secara mandiri dialokasi untuk memenuhi kebutuhan umat. Termasuk, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan.
Wallahu’ Alam.
(LM/SN)