KDRT Marak Terjadi, Rusaknya Keluarga dalam Sistem Kapitalisme
Oleh: Safwatera Weny
Lensa Media News – KDRT bagai fenomena gunung es, brutal! seorang suami tega menganiaya seorang istri mantan Perwira Brimob di Depok, korban mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020. Korban mengalami KDRT berulang kali oleh suaminya, pada juli tahun 2023 adalah KDRT yang paling berat. Korban mengalami luka fisik dan psikologis dari suami yakni memar pada wajah, dada dan punggung serta lecet pada kepala dan tangan. Korban dianiaya didepan anaknya dengan cara dipukul diinjak-injak, dibanting, akibat luka yang cukup berat korban mengalami keguguran dan pendarahan akibat tindakan suami yang kejam. (Kompas.com, 22/3/2024)
Kasus KDRT juga terjadi di Palangkaraya (Kalteng), seorang istri melaporkan suaminya kepihak kepolisian atas KDRT yang dilakukan suaminya. Korban mendapatkan pemukulan yang keras hingga mata kanan berdarah, serta leher yang dicekik hingga diseret kekamar karena emosi sang suami, tidak hanya itu dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan suaminya selama ini. (Kaltengpos, 8/2/2024)
Maraknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia, akibat dari rapuhnya ketahanan keluarga yang tidak berfungsi untuk melindungi keluarga. Seorang suami sebagai qawwam yang seharusnya mampu melindungi keluarga dari kejahatan dan kekerasan. Tetapi hal ini justru sebaliknya seorang suami justru tega berbuat zalim kepada keluarga. Mengapa KDRT semakin marak terjadi? Tentu ada banyak penyebab yang mempengaruhi, salah satunya laki-laki tidak menjadi qawwam bagi istri dan anak, sebagaimana Allah sebutkan dalam Q.S An-Nisa:34, hilangnya rasa kasih sayang pasutri (pasangan suami istri) sehingga tidak terwujud keluarga samara, ditambah faktor internal itu sendiri seperti masalah ekonomi dalam rumah tangga juga dipengaruhi faktor eksternal seperti perselingkuhan yang sering terjadi.
Akan tetapi sesungguhnya faktor terbesar dari rusaknya keuarga muslim hari ini adalah diterapkannya sistem sekuler kapitalis, dimana cara pandang dan sikap setiap individu termasuk dalam hubungan keluarga berdasarkan cara pandang yang sekuler, artinya dalam mengurus keluarga tidak menggunakan agama atau hukum Allah Swt, sikap yang diambil adalah liberal (kebebasan) dalam berprilaku. Masalah semakin menjadi runyam karena kehidupan pasutri dan tata pergaulan hari ini tidak diatur oleh aturan yang shahih, akibatnya manusia bertindak tidak lagi sesuai batasan syariat namun mengikuti ego dan hawa nafsu yang memimpin ketika ada masalah dalam keluarga.
Mirisnya KDRT marak terjadi meski ada UU P-KDRT yang 20 tahun telah disahkan, fakta ini menunjukkan bahwa mandulnya undang-undang tersebut. Nyata inilah hukum produk pemikiran dari akal manusia yang terbatas dalam sistem sekulerisme, ketika manusia yang terbatas membuat hukum maka semakin terbatas produk yang dihasilkan. Ketidakadilan dan kezaliman yang diciptakan oleh sistem kapitalis sekuler hari ini tidak layak untuk diambil dan diterapkan dalam kehidupan keluarga muslim hari ini. Sebagaimana Allah Swt sampaikan dalam Q.S Al-Maidah:45 yang artinya “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang zalim“.
Sangat berbeda dengan cara Islam memandang sebuah keluarga, keluarga adalah institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan atau benteng perlindungan.
Sebagaimana dalam Q.S At-tahrim ayat 6 firman Allah Swt:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu“.
Islam menetapkan kehidupan suami istri adalah kehidupan persahabatan yang memberikan keamanan dan kenyamanan. Islam telah menetapkan hak dan kewajiban pasutri, pemahaman hak dan kewajiban inilah yang menjadi bekal pasutri menghadapi berbagai masalah rumah tangga.
Untuk mewujudkan kelurga yang samawa (sakinnah, mawaddah dan warahmah) dan sejahtera, tidak mungkin bisa berhasil jika hanya dipahami dan diamalkan pada level individu saja. Maka harus ada peran dan fungsi negara untuk mewujudkan sistem kehidupan berasaskan akidah yang Islami.
Negara juga hadir sebagai penjamin dan pelindung agar kehidupan pasangan suami istri berjalan sesuai syariat Islam, seperti mempermudah lapangan pekerjaan bagi lelaki, sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Bahkan seandainya ada tindak kekerasan sanksi pidana Islam siap menindak pelaku kekerasan rumah tangga, yaitu sebagai zawajir untuk mencegah terjadinya KDRT dan jawabir untuk penebus dosa diakhirat sehingga tidak lagi dihisab. Negara memberikan edukasi melalui sistem pendidikan, media, sistem pergaulan dan lainnya. Semua ini hanya akan terwujud jika Islam diterapkan secara sempurna oleh negara khilafah.
Wallahu’alam bi ash-shawab
[LM/nr]