Kepolisian (Surthah) Dambaan Rakyat
Oleh: Ria Nurvika Ginting, SH, MH
Lensa Media News – Diberitakan seorang personel Satreskrim Polrestabes Medan dari Unit PPA yakni Briptu S diduga diamankan karena mengedarkan narkoba didekat tempat hiburan malam, di Jalan H Adam Malik, Kota Medan. Briptu S diamankan pada Sabtu (10/02/2024) dini hari. Terkait informasi tersebut, detiksumut telah berupaya mengkonfirmasi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu. Namun, Jhon tidak membantah atau pun membenarkan informasi tersebut. dia hanya mengatakan bahwa persoalan tersebut sedang ditangani oleh Polda Sumut. (detikSumut.com, 21 Februari 2024)
Pihak kepolisian yang merupakan institusi keamanan dan penegak hukum yang seharusnya menjadi sosok yang memberikan rasa aman dan menganyomi rakyat malah menjadi pihak yang merusak dengan menjadi pengedar narkoba yang jelas-jelas ini merupakan sesautu yang berbahaya. Polisi yang harusnya menjadi garda terdepat dalam menjaga keamanan dalam negeri ini salah satunya dalam hal memberantas pengedaran obat terlarang yakni narkoba malah menjadi salah satu pelakunya.
Hal ini sesuatu yang wajar terjadi dalam sistem yang diterapkan ditengah-tengah kita saat ini yakni sistem Kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan/negara sehingga hak pembuatan hukum diserahkan kepada manusia. Sehingga muncul jargon “Hukum dibuat untuk di Langgar.” Beginilah jika menyerahkan pada manusia yang lemah dan terbatas untuk membuat hukum sehingga yang ada adalah pertikaian dan pertentangan satu dengan yang lain. standar yang digunakan adalah kepentingan/materi. Jika menurut satu pihak adalah suatu yang memberikan kemudahan akan kepentingannya maka hukum bisa berubah disesuaikan dengan yang dibutuhkan.
Hal ini berbeda dengan sistem Islam yang paripurna yang berdiri atas dasar aqidah Islam dan yang berhak membuat hukum adalah sang khaliq yang menciptakan manusia dan seluruh alam beserta isinya. Standarnya adalah halal/haram sehingga segala aktivitas disesuaikan dengan standar ini yang menentukan adalah hukum syara’. Hukum-hukum ini wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat termasuk penegak hukum yakni polisi (surthah) yang merupakan penjaga keamanan dalam negeri.
Hukum-hukum Islam yang diterapkan secara kaffah dalam institusi Khilafah Islamiyah telah terbukti dalam sejarah telah mensejahterakan manusia tidak hanya muslim tapi juga non-muslim. Seluruh rakyat yang hidup dibawah naungan Khilafah merasakan hidup yang aman karena ada penegak hukum (surthah) yang akan menjaga keamanan disetiap wilayah mereka tinggal. Hal ini tercatat dalam sejarah bagaimana Kepolisian dalam sistem Islam menjadi penjaga keamanan dalam negeri yang membuat rakyat merasakan hidup yang aman dan nyaman.
Pada masa Khilafah ‘Abbasiyah diangkat polisi dengan dasar keilmuan, ketakwaan, penguasaan fikih dan mereka tidak peduli dengan cacian para pencaci dalam menegakkan hukum Allah. Dalam kitab Tabshiratu al-Hukkam, Ibn Farkhun, menuturkan kisah kepala Kepolisian, Ibrahim bin Husain bin Khalid, yang menghukum orang yang bersumoah palsu di pintu barat tengah. Dia mencambuk sebanyak 40 kali cambukan. Jenggotnya dicukur, wajahnya dicat hitam, dikelilingkan sepuluh kali diantara dua waktu shalat dan diteriaki “inilah hukuman bagi orang yang bersumpah palsu”. Ibrahim bin Husain adalah orang yang mulia, baik dan ahli fikih serta mnguasai tafsir. Di zaman Khalifah al-Ma’mun, ‘Abdullah bin Husain diangkat menjadi Kepala Kepolisian untuk Kepolisian Ibukota Khilafah, Baghdad. Dia diangkat karena kemampuan dan kelayakannya. Bukan karena yang lain.
Meski demikian, institusi khilafah tidak segan-segan memecat kepala kepolisian yang rusak. Mereka yang melampaui batas, ketika melakukan eksekusi. Mereka yang tidak menggunakan bukti. Khalifah al-Muqtadir Billah telah mencopot Kepala Kepolisian Baghdad Muhammad bin Yaqut, dan tidak boleh menduduki jabatan di pemerintahan, karena perangai yang buruk dan kezalimannya. Inilah fakta kepolisian dalam sistem Islam Daulah Khilafah Islamiyah. Tugas dan tanggung jawab mereka memang berat, tetapi dengan ketakwaan dan tsaqofah Islam yang ditanamkan secara mendalam kepada mereka, maka tugas berat itu pun bisa mereka jalankan dengan keikhlasan sebagai ibadah kepada Allah.
Sosok polisi yang seperti inilah yang umat dambakan di masa akan datang yang mampu memberikan penyelesaian masalah, benar-benar ikhlas menolong masyarakat tanpa melihat kaya dan miskin, tinggi dan rendah derajat mereka karena polisi tersebut bekerja berdasarkan kesadaran akan amanah dari Allah swt. Hal ini akan terwujud kembali hanya dengan diterapkannya Syariah secara kaffah dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah yang insyaAllah akan segera muncul kembali.
Wallahualam bissawab.
[LM/nr]