Deforestasi Menghantui Indonesia
Deforestasi Menghantui Indonesia
Oleh : Ferrina Mustika Dewi
(Penggiat Dakwah Remaja)
LenSaMediaNews.com – Guys, kalian tahu nggak? Akhir-akhir ini masalah deforestasi di Indonesia kembali dibicarakan. Belum lagi, deforestasi yang semakin meluas dan masif. Hutan-hutan Indonesia yang awalnya menjadi perlindungan bagi satwa dan tumbuhan serta sumber mata pencaharian masyarakat sekitar, kini beralih fungsi.
Alih fungsi yang terus terjadi mengakibatkan bencana alam dan kesulitan hidup rakyat. Parahnya, Guys, tidak ada tindakan nyata dari negara yang seharusnya melindungi kelangsungan hidup hutan di Indonesia. Pemerintah terkesan mengistimewakan pengusaha dibandingkan kehidupan rakyatnya.
Deforestasi, Apa Sih?
Deforestasi adalah perubahan lahan hutan yang berubah menjadi kawasan non-hutan secara permanen / selamanya. Dari kawasan hutan jadi perkebunan, pertambangan, atau pemukiman. Ngeri banget, kan?
Dalam laporan Global Forest Review dari World Resources Institute (WRI), Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang paling banyak kehilangan hutan primer tropisnya (humid tropical primary forest) dalam waktu dua puluh tahun terakhir. WRI sendiri mendefinisikan hutan primer tropis sebagai hutan berumur tua yang memiliki cadangan karbon besar dan amat kaya akan keragaman hayatinya (databoks.katadata.co.id , 19/01/2024).
Salah satu daerah yang banyak kehilangan kawasan hutan tropisnya, yaitu Provinsi Riau. Catatan Akhir Tahun dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) wilayah Sumatera yang menunjukkan daerah Riau saja mengalami deforestasi hutan sampai 20.698 hektare sepanjang tahun 2023. Angka deforestasi ini lebih luas dari rata-rata per tahunnya dalam lima tahun terakhir. (www.cnnindonesia.com, 12/01/2024).
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berkomitmen mengurangi laju pengurangan lahan hutan atau deforestasi. Komitmen tersebut tercatat dalam dokumen Enchanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada bulan September 2022. Dalam dokumen tersebut, ada skenario kondisi normal (business as usual) selama periode tahun 2021-2030. Di mana Indonesia diproyeksikan mengalami deforestasi rata-rata 820.000 hektare per tahun (databoks.katadata.co.id, 29/12/2023). Ckckck!
Masifnya deforestasi ini akibat penerapan sistem kapitalisme. Sistem yang memisahkan aspek pembangunan dengan pelestarian lingkungan yang sudah diperintahkan dalam Islam. Banyaknya pembangunan yang ada sekarang selalu diperoleh dengan mengorbankan lingkungan. Demi meraih pertumbuhan ekonomi tinggi, pembangunan harus digenjot. Meskipun dengan merusak kawasan hutan.
Sistem kapitalisme juga mengagungkan keuntungan materi, sehingga segala cara ditempuh demi meraih untung. Keuntungan jadi sesuatu yang dominan dan selalu jadi tujuan suatu perbuatan. Seperti pengusaha yang menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan. Termasuk merusak atau membakar hutan yang seharusnya dilindungi.
Bagaimana Islam Mengatur Hutan
Berbeda halnya dengan aturan Islam ya, Guys. Manusia diperintahkan untuk menjaga kelestarian alam dan tidak boleh melakukan kerusakan di bumi. Pembangunan yang dilakukan harus bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga dilakukan dengan cara bertanggung jawab, bukan menggunakan cara yang eksploitatif. Pembangunan dalam Islam pun harus membawa kebaikan dan keberkahan bagi seluruh makhluk hidup. Penjagaan kelestarian lingkungan dilakukan dengan pelaksanaan syariat Islam juga. Syariat terkait pelestarian hutan adalah dengan menetapkan hutan sebagai harta milik umum. Negara wajib mengelola hutan agar tetap lestari dan membawa kemaslahatan umat (muslimahnews.net, 23/01/2024).
Islam memiliki berbagai aturan untuk menjaga kepemilikan umum, termasuk hutan. Semua bentuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai swasta, baik pengelolaannya untuk perkebunan, pertambangan, pariwisata, maupun yang lainnya. Negara harus bertanggung jawab mengelola dan menggunakan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat. Negara juga harus melakukan edukasi pada rakyat melalui sistem pendidikan dan Departemen Penerangan (Informasi dan Telekomunikasi), agar rakyat turut andil dalam penjagaan hutan. Negara bisa mengerahkan polisi untuk menjaga hutan dari serangan para penjarah hutan (muslimahnews.net, 23/01/2024).
Apabila ada yang melanggar aturan terkait penjagaan hutan, akan diberi sanksi yang tegas, lho. Bisa berupa kurungan, pengasingan, denda, dan sebagainya. Allah pun berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41, “ “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Jadi, hukuman tersebut menimbulkan efek jera dan terwujudnya keamanan lingkungan hutan. Komitmen penuh khilafah dalam penjagaan hutan akan membawa dampak menyeluruh yaitu lestarinya bumi. Maka terwujudlah rahmat bagi semesta alam.
Wallahu’alam bishowwab.