Penderitaan Perempuan di Balik Kenaikan Indeks Pembangunan Gender
Oleh : Zaymah Bubiyah (Pegiat Pena Banua)
LenSa Media News _ Perempuan layaknya mutiara di tengah tumpukan berlian yang berkilauan, di dalam islam perempuan sangatlah diistimewakan. Benar pada zaman sekarang perempuan begitu berdaya namun pada nyatanya ada kekeliruan di dalam aturan yang terjadi sekarang, aturan yang menerjang syariat Allah. Seluruh tatanan hancur secara perlahan, yang sebagian manusia menyadari namun di sebagiannya lagi tidak menyadari, bahwa hal tersebut seharusnya telah selesai diatasi dengan hukum Allah, namun sekarang hukum Allah seperti begitu asing dimata dunia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa perempuan semakin berdaya di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) dari 0,812 pada tahun 2022 menjadi 0,824 pada tahun 2023.P
Peningkatan IPG ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Upaya-upaya tersebut antara lain: Peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan dan kesehatan, Pemberdayaan ekonomi perempuan, Peningkatan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan.
KemenPPPA menargetkan peningkatan kualitas dan peran perempuan dalam pembangunan pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, KemenPPPA akan berfokus pada penguatan kelembagaan dan perbaikan pelayanan publik, terutama terkait lima arahan prioritas Presiden (news.republika.co.id).
Terkait hal ini, peningkatan IPG merupakan hal yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan di Indonesia semakin berkurang. Namun, peningkatan IPG tidak selalu berarti bahwa perempuan semakin berdaya. Hal ini karena IPG hanya mengukur kesenjangan di bidang-bidang tertentu, dan tidak mengukur kesenjangan di bidang-bidang lain, seperti kekerasan terhadap perempuan. Masih terdapat beberapa permasalahan perempuan yang perlu diatasi, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, pernikahan dini, perdagangan perempuan dan diskriminasi dalam bidang pendidikan dan pekerjaan. Masih terdapat banyak perempuan yang tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki, bahkan dalam bidang kesehatan. Masih terdapat banyak perempuan yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak, terutama di daerah terpencil.
Dalam sistem Islam, pemberdayaan perempuan harus dilakukan secara komprehensif, meliputi bidang-bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan sistem yang adil dan setara bagi perempuan. Sistem tersebut harus melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Pemberdayaan perempuan berdasarkan Islam sangatlah tersistematis dan terstruktur. Islam memberikan hak yang sama mengenai peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan, Islam memberikan hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan merupakan sarana penting untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan akses perempuan terhadap pendidikan berdasarkan islam, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Mengembangkan kapasitas perempuan, perempuan perlu dibekali dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat. Islam mengajarkan bahwa perempuan memiliki hak untuk bekerja dan berkarya. Meskipun hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah bukan wajib. Perempuan juga memiliki hak untuk mendapatkan upah yang adil atas pekerjaannya.
Islam melarang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Perempuan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan psikis. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan, misalnya dengan memperkuat penegakan hukum dan memberikan edukasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan menerapkan hukum Allah terkait masalah kekerasan ini. Berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 34, “Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita.”
Dengan solusi-solusi islam tersebut, pengharapan terhadap perempuan dapat hidup sejahtera dan terjaga fitrahnya sesuai dengan ajaran Islam akan bisa berjalan tanpa adanya kekecewaan, karena sejatinya segala sesuatu berdasarkan aturan Allah akan berjalan dengan mudah. Menerapkan hukum Allah memang tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, namun jika aturan-aturan dilakukan secara tersistem oleh penguasa berdasarkan hukum Allah akan jauh lebih mudah. Karena sejatinya menjalankan hukum-hukum Allah harus bersama-sama dan menyeluruh. Jika tidak maka dunia akan seperti ini adanya banyaknya permasalahan.
Wallahu a’lam bisawab.
(LM/SN)