Perpanjangan Kontrak PT Freeport Memperpanjang Penjajahan
Oleh : Mega Puspita
LenSaMediaNews__Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara tentang kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia setelah tahun 2041 mendatang. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa setelah kunjungan presiden RI Joko Widodo ke Amerika Serikat, salah satu hal yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041. Ia mengatakan IUPK PT Freeport Indonesia masih bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang karena cadangan Sumber Daya Mineral masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.
Namun, perpanjangan kontrak PT Freeport sejatinya hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat Papua, sebab sumber daya alam termasuk mineral, emas, perak dan lain-lain pada hakikatnya milik rakyat. Karena itu pengelolaannya oleh korporasi hanya akan merugikan rakyat, karena korporasi hanya berorientasi keuntungan. Dan terbukti hingga hari ini, rakyat Papua setiap masih berada dalam garis kemiskinan, padahal di tanah tempat mereka hidup mereka memiliki aset besar berupa sumber daya mineral, dan emas yang berlimpah. Keberadaan PT Freeport yang kini menjadi salah satu perusahaan tambang besar di dunia juga merupakan wujud nyata penjajahan Amerika Serikat atas Indonesia.
Alhasil perpanjangan kontrak dengan perusahaan tambang emas ini, menandakan perpanjangan hegemoni (penjajahan) asing terhadap negeri Ini. Adanya izin pengelolaan tambang emas di Papua, menjadikan dominasi ekonomi Amerika Serikat terhadap negeri ini semakin menguat. Tidak ada kemandirian negara dalam mengelola sumber daya alam.
Lebih dari itu, pengelolaan sumber daya alam milik rakyat oleh pihak swasta adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat Allah yang telah mengatur konsep kepemilikan ciptaannya di dunia. Sumber Daya Alam termasuk kategori kepemilikan publik/umum, sehingga pemanfaatannya harus dirasakan oleh seluruh rakyat.
Namun hal tersebut mustahil terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Aturan kapitalisme yang bersumber dari akal manusia, meniscayakan terjadinya liberalisasi ekonomi, di mana segala jenis kekayaan di alam ini, boleh dikuasai oleh siapapun termasuk individu/kelompok. Sistem kapitalisme memang tidak mengakui keberadaan kepemilikan umum/publik.
Hal inilah yang menjadikan para pemilik modal mudah menindas rakyat kecil. Negara sendiri hanya bertindak sebagai regulator yang melegalkan privatisasi sumber daya alam oleh pihak swasta termasuk asing. Meskipun PT Freeport telah membawa petaka bagi rakyat, tidak ada satupun rezim yang berani mengevaluasi keberadaan PT Freeport sejak masa Orde Baru. Bahkan pemerintah tampak tidak berdaya di hadapan PT Freeport.
Di tahun 2014 pemerintah memberlakukan aturan terkait kewajiban perusahaan tambang, untuk membangun smelter dan larangan mengekspor bijih mineral termasuk emas tanpa diolah terlebih dulu di dalam negeri. Sanksi yang disediakan negara bagi perusahaan tambang yang tidak mau membangun smelter adalah penghentian kontrak karya, namun faktanya PT Freeport hingga saat ini belum juga membangun smelter. Pemerintah tidak memberikan sanksi apapun terhadap pelanggaran tersebut, ironisnya pemerintah justru sudah merencanakan perpanjangan MOU dengan PT Freeport.
Sungguh kemandirian pengelolaan Sumber Daya Alam oleh negara hanya akan terwujud oleh negara dengan sistem Islam, sebagai sebuah ideologi yang sahih, Islam memiliki sistem ekonomi yang khas. Di dalamnya ada konsep pengelolaan sumber daya alam milik umat, sebab Allah sebagai Sang pencipta telah menetapkan tiga kepemilikan, yakni kepemilikan individu, umat dan negara.
Menurut pandangan Islam, hutan, air dan energi adalah milik umum (umat) ini didasarkan kepada hadist Rasulullah Saw “ Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)
Dari hadits tersebut, segala model pengelolaan sumber daya alam yang mampu menghilangkan status Sumber Daya Alam beralih (dari milik umum menjadi milik pihak lain) yakni swasta/individu hukumnya terlarang. Oleh karena itu, sistem kerja sama kontrak karya dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum dengan perusahaan swasta atau individu adalah haram. Karena sistem kerja sama kontrak karya memastikan rakyat tidak lagi memiliki kekuasaan terhadap sumber daya alam sepenuhnya.
Pemberian izin pengelolaan tambang kepada perusahaan tambang baik dengan KK atau IUPK jelas juga menyalahi Islam. Islam menetapkan tambang adalah milik umum atau seluruh rakyat. Tambang harus dikelola langsung oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.
Namun semua itu hanya bisa terwujud melalui penerapan syariah Islam secara kaffah, bahkan sistem ekonomi Islam akan menjadikan sistem moneter berbasis emas yang akan menghantarkan negara sebagai pengelola emas menjadi negara adidaya. Wallahualam