Lensa Media News, Surat Pembaca- Judi online bertebaran sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Mereka pun diminta untuk segera melapor bila ada yang menemui kasus judi online ini. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online. Walaupun nyatanya, aksi pemberantasan sudah dilakukan, sayangnya hanya domain saja. Sehingga permasalahan tersebut tetap muncul kembali dengan nama lain.

Alasan mengapa judi online kian merajalela, di antaranya adalah keuntungan yang sangat menggiurkan, sehingga membuat masyarakat mudah tertarik. Belum lagi gaya hidup hedonisme yang menyuburkan mereka untuk mencari keuntungan berlipat secara cepat. Serta kemudahan orang mengakses dunia digital tanpa adanya batasan.

Masyarakat pun abai tehadap perbuatan haram ini. Penyebab utamanya karena kehidupan sekuler. Sehingga tak ada rasa bersalah bagi mereka melakukan perbuatan dosa.

Islam sangatlah tegas memberikan sanksi pada orang-orang yang terang-terangan berbuat maksiat. Islam pun mampu menerapkan kebijakan untuk menutup akses dan konten-konten yang mengarah pada kemaksiatan termasuk judi online. Sudah jelas bahwa penerapan aturan Islam yang mampu menjadi solusi, selain itu juga membawa keberkahan kepada umatnya. Karena hanya Islam yang mampu membina pemahaman umat. Sehingga umat tersadarkan meninggalkan judi online karena landasan keimanan.

Dewi Wisata

[LM, Hw]

Please follow and like us:

Tentang Penulis