Pelayanan Kesehatan Dikomersilkan

Pelayanan Kesehatan Dikomersilkan

Oleh: Warjianah, (Pemalang)

 

LenSaMediaNews.com – Masyarakat sudah bisa beraktivitas kembali setelah sebelumnya dilanda pandemi Covid-19. Namun, masih kisruh terkait wancana kenaikan iuran BPJS, yang mana menurut anggota BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan iuran BPJS justru harusnya naik mulai 2024. Pasalnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. CNNIndonesia.com, pada tahun 2023 rupanya belum ada kenaikan Iuran BPJS.

 

Sejak Covid-19 bisa dikendalikan dan masuk era endemi, jumlah kunjungan pasien JKN akan meningkat yang kemudian berdampak pada peningkatan pembiayaan JKN ke rumah sakit (RS) baik rawat jalan maupun rawat inap.

“Iuran tidak naik tapi pembiayaan JKN semakin meningkat. Hal ini yang harus diantisipasi direksi BPJS kesehatan dan pemerintah agar pembiayaan JKN tidak defisit di kemudian hari,” kata Timboel. Begitu pula, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan rencana kenaikan lantaran peluang defisit sebesar Rp11 triliun pada Agustus-September 2025.

 

Kementerian Kesehatan akan mengubah secara bertahap kelas pelayanan dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Prinsip dari KRIS ini, semua warga negara mendapat pelayanan yang sama meski besaran iurannya berbeda. Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin (BGS), prinsip itu merupakan prinsip keadilan sosial.

“Orang yang gajinya lebih besar, iurannya lebih besar. Tapi bukan mendapatkan fasilitas yang lebih besar, tapi ia membantu teman-teman di bawah. Ia memberikan modal sosial buat teman-teman yang ada di bawah. Tetap ada perbedaan iuran, tapi mendapatkan layanan sama,” ujarnya.

 

Namun, sejumlah kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana penghapusan kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Salah satunya dikhawatirkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Adanya kenaikan BPJS menurut, Presiden KSPI Said Iqbal menduga program ini diluncurkan hanya sebagai bentuk komersialisasi. Sementara itu, menurut Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, Seharusnya kalau ingin menaikkan iuran dalam konteks menutup defisit, peningkatan pelayanan juga perlu dipastikan dilakukan oleh BPJS Kesehatan”.

 

Adanya kenaikan BPJS ini, merupakan gambaran kebijakan kesehatan yang memang berbentuk komersialisasi di tengah masyarakat, belum lagi terkait dengan kualitas pelayanan di sesuaikan  dengan tingkatan iuran. Tak heran jika ada beberapa masyarakat yang belum bisa menikmati pelayanan kesehatan yang memadai. 

 

Lalu, bagaimana agar pelayanan kesehatan dapat dinikmati semua kalangan, tanpa membandingkan dan memberi pelayanan yang memuaskan?

 

Pada saat Rasulullah menjabat sebagai kepala negara dan dilanjutkan oleh para khalifah setelahnya. Jaminan kesehatan dalam Islam, mewajibkan negara menyediakan Rumah Sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan lainnya yang diperlukan oleh rakyat, karena hadirnya negara adalah untuk mengurusi, melindungi, dan menyejahterakan rakyatnya.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “penguasa adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus”.

 

Dalam Islam, negara akan berperan. Pertama, kesehatan adalah kebutuhan pokok pelayanan publik, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu. Maka, seolah–olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari). Artinya, tidak boleh ada komersialisasi di bidang kesehatan dalam bentuk apa pun dan dengan cara bagaimana pun.

 

Kedua, negara bertanggung-jawab penuh dalam mewujudkan jaminan kesehatan setiap individu rakyat. Mulai, dari aspek pembiayaan kesehatan, penyedia dan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan, penyedia sarana dan fasilitas kesehatan (alat kesehatan, obat-obatan, dan teknologi kesehatan), serta sarana lainnya yang penting bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan (instalasi listrik, air bersih, transportasi, dan tata kelola infrastruktur publik lainnya yang berkaitan dengan terlaksananya sistem kesehatan).

 

Ketiga, pembiayaan sektor kesehatan. Semua pembiayaan di sektor ini, bersumber dari pos-pos pendapatan negara, seperti hasil hutan, barang tambang, harta ghanimah, fa’i, kharaj, jizyah, ‘usyur, dan pengelolaan harta milik negara lainnya.

 

Negara juga memiliki empat prinsip dalam pelayanan kesehatan. 1) Universal, artinya semua warga negara berhak mendapat layanan kesehatan. 2) Masyarakat mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terhalangi kondisi geografis atau lokasi pelayanan kesehatan yang jauh. 3) Bebas biaya, yang berarti setiap warga berhak mendapat layanan kesehatan secara gratis. tanpa dipungut biaya. 4) Pelayanan mengikuti kebutuhan medis dan selalu tersedia. Satu-satunya jalan keselamatan adalah dengan menjadikan Islam sebagai solusi kehidupan.

Wallahu’alam bishowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis