Maraknya Perkawinan Beda Agama Akibat Sekulerisme
Lensa Media News-Sangat ironis sekali bahwa Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama ( cnnindonesia. com, 25/06/2023). Selain di Jakarta, Pengadilan Negeri di beberapa kota lain juga telah mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama. Meskipun akhirnya mendapat kritikan atas putusan tersebut karena bertentangan dengan syariat Islam.
Mirisnya, pegiat liberalisme memandang bahwa membangun keluarga adalah kebutuhan dasar setiap manusia yang harus diberikan ruang bebas tanpa campur tangan aspek agama. Bahkan, mereka menilai bahwa larangan perkawinan pasangan beda agama adalah bentuk paradoks dari kebebasan beragama.
Pada faktanya, UUD melarang perkawinan beda agama. Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, berpendapat bahwa pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum negara. Jika merujuk UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pada Pasal 2 Ayat (1) berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Penolakan juga muncul dari MUI. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hal tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang mengacu pada konteks kehidupan rumah tangga di Indonesia dan sejumlah dalil, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis.
Mengapa ini bisa terjadi? Karena saat ini sistem sekulerisme menguasai berbagai sendi kehidupan. Sehingga, upaya pemisahan agama dari kehidupan selalu dilakukan. Bahkan hingga pada aspek pernikahan.
Hak Asasi Manusia dan kebebasan berperilaku sering kali dijadikan tameng untuk menjauhkan hidup dari aturan Islam. Ditambah keimanan individu atau kontrol masyarakat yang rendah menjadi faktor pendukung sistem sekulerisme.
Tentu saja praktik ini harus ditolak karena mengaburkan ajaran Islam di masyarakat. Apalagi banyak hukum-hukum turunan dari pernikahan yang berpotensi akan diabaikan. Padahal, bangunan pernikahan adalah gerbang awal untuk meraih pahala dari Allah. Tentu saja sepantasnya diawali dengan kebaikan dan dengan cara yang diridhoi Allah. Riri Rikeu. [LM/IF/ry]