BBM adalah Milik Rakyat
Oleh : Yumna Nur Fahiima
Lensa Media News – Setelah pemerintah menetapkan kebijakan menaikkan harga BBM, kini Pertamina mensosialisasikan program subsidi bagi pengusaha mobil rental.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memberikan sosialisasi mengenai pelaksanaan uji coba full cycle QR Code serta untuk mendorong peningkatan pendaftaran kendaraan di website subsidi tepat. Kali ini sosialisasi diberikan kepada para pengusaha mobil rental yang tergabung dalam Lintas Komunitas Bisnis RentCar (LKBR) di Bandung.
Ketua Lintas Komunitas Bisnis RentCar, Michael Randalna Ginting atau yang akrab dipanggil dengan panggilan Michael berharap dengan adanya sosialisasi dari Pertamina dalam pertemuan bulan Februari 2023 LKBR dapat mengedukasi kepada seluruh anggotanya mengenai Program Subsidi Tepat QR Code Pertamina.
“Diharapkan seluruh anggota LKBR dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik – baiknya untuk bertanya kepada Pertamina terkait kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam proses pendaftaran dan mendapatkan QR Code”, ujar Michael dalam keterangan tertulis, Sabtu (liputan6.com, 25/2/2023).
Program pemerintah ini sungguh menyakitkan bagi rakyat, pasalnya seluruh rakyat berhak atas subsidi BBM yang di berikan, tidak hanya kepada sebagai golongan masyarakat atau pengusaha saja. Karena BBM digunakan oleh seluruh rakyat dalam menjalankan usaha dan aktivitasnya sehari-hari.
Hal ini terjadi tak lain karena sistem pengelolaan energi yang digunakan saat ini berinduk kepada sistem kapitalis-sekuler-liberal. Menetapkan kebijakan sesuai kepentingan bukan sesuai halal dan haram menurut syariah Islam.
Berdasarkan ketentuan syariah Islam, BBM, energi dan sumber daya alam lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak hakikatnya adalah milik seluruh rakyat. Hal ini di dasarkan pada sejumlah hadis. Di antaranya riwayat Ibnu ‘Abbas ra. Yang menuturkan bahwa Rasulullah saw., pernah bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api. Harganya adalah haram”. (HR Ibn Majah dan ath-Thabarani).
Berdasarkan hadis ini, ketiga jenis sumber daya alam ini adalah milik umum. Hanya saja, statusnya sebagai milik umum adalah berdasarkan sifatnya, yakni sebagai barang-barang yang dibutuhkan masyarakat secara umum (As-Siyaasah al-Iqtishadiyah al-Mutslaa, hlm. 67).
Dari hadis di atas bisa digali kaidah hukum: كُلُّ مَا كَانَ مِنْ مَرَافِقِ اْلجَمَاعَةِ كَانَ مِلْكِيَّةً عَامَةً
Setiap benda/barang (sumber daya alam) yang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat secara luas adalah milik umum. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, 3/466).
Dengan demikian tak hanya air, api dan padang rumput. Semua sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas (min maraafiq al-jamaa’ah) adalah milik umum (An-Nabhani, An-Nizhaam al-Iqtishaadi, hlm. Syaria
Berdasarkan kaidah ini, semua yang terkategori barang yang dibutuhkan publik (min maraafiq al-jamaa’ah) adalah milik umum. Tak hanya air, padang rumput dan api. Di dalamnya termasuk BBM, energi dan sumber daya alam lainnya.
Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara untuk kepentingan publik. Negara boleh memberikan kepada rakyat secara gratis atau menetapkan harga murah yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Ini karena negara hanya mewakili umat untuk mengelola barang tersebut.
Inilah di antara alasan rasional mengapa negeri ini harus diatur berdasarkan syariah Islam. Sebaliknya, bangsa ini harus berani membuang sistem kapitalis-sekuler-liberal yang telah terbukti banyak menyengsarakan rakyat. Wallahu A’lam Bishawab. [LM;ak]