Marak Bayi Terlantar, Butuh Solusi Mendasar
Oleh : Yuniasri Lyanafitri
Lensa Media News – Kasus penelantaran bayi kembali terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus ini diduga akibat dari hubungan di luar pernikahan. Sebelumnya terjadi dua kasus bayi yang dibuang oleh orang tuanya. Salah satunya adalah seorang balita yang sudah dikembalikan kepada orang tuanya yang belum berstatus menikah. Sedang bayi lainnya masih dalam penyelidikan kepolisian. (Republika.co.id 9/4/2023)
Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rini Handayani mengatakan bahwa kasus ini memberikan gambaran nyata masih ada pengasuhan tidak layak anak di Indonesia. Menurutnya, penanganan kasus ini diperlukan gerakan masif bersama baik dari Pemerintah, masyarakat, maupun keluarga. Kemudian untuk gerakan penanganan korban selama belum jelas statusnya, bayi tersebut akan diasuh oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) dengan perantara Dinas Sosial daerah.
Selain itu, menurut Rini, Pemerintah Daerah juga harus melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan konseling dan edukasi kepada remaja dan pasangan sebagai calon orang tua. Hal ini agar praktik pengasuhan tidak layak anak tidak terulang kembali. Serta sebagai salah satu upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2030.
Dalam kasus ini, seolah solusi yang diusulkan oleh Plt. Deputi KemenPPPA memberikan gambaran jelas penanganan tuntas penelantaran bayi tersebut. Padahal faktanya masih banyak kasus serupa terjadi di wilayah lain di Indonesia. Bahkan saat ini masyarakat sudah terbiasa dengan kasus hubungan di luar pernikahan. Akhirnya, pelaku tampak tak merasa malu malah bangga dengan tindakannya. Kasus penelantaran bayi ini juga dapat dipicu dengan banyaknya kasus dispensasi menikah yang disebabkan oleh hamil di luar nikah.
Sehingga perhatian yang diberikan KemenPPPA hanyalah solusi pada masalah cabang bukan pada akar masalahnya yaitu pergaulan bebas remaja yang memicu kehamilan tak diinginkan. Dan juga kurangnya peran Pemerintah dalam memfilter media sebagai tayangan massa. Akibatnya, moral remaja semakin tergerus.
Hal ini terjadi karena cara pandang terhadap kehidupan berlandaskan sekulerisme. Sehingga menjadikan manusia lupa dengan statusnya sebagai hamba. Akhirnya, manusia merasa bahwa aturan kehidupan bukan urusan pencipta. Kemudian membuat aturan sendiri berdasarkan akalnya. Maka tak heran jika solusi yang diberikan hanya bersifat parsial.
Ditambah, kebebasan perilaku ini justru dibiarkan oleh negara. Akhirnya, tindakan yang salah menjadi wajar di masyarakat. Bahkan masyarakat enggan untuk saling peduli dengan urusan orang lain, karena terdidik hidup sebagai individu yang memiliki hak kebebasan.
Selain itu, negara juga lepas tangan. Negara hanya bertindak sebagai regulator tanpa memberikan perhatian dengan melakukan pencegahan dan penindakan kemaksiatan yang terjadi. Akibatnya, masyarakat cenderung menyepelekan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Jadi, jelas jika moral dan cara berpikir manusia saat ini menjadi buruk. Ditambah lingkungan juga turut mendukung dengan menghasilkan individu berakhlak buruk. Maka benar, terdapat banyak pasangan yang tidak siap menjadi orang tua. Mereka hanya berpikir untuk memenuhi keinginannya yang sesaat.
Sangat berbeda dengan pengaturan dalam Islam. Islam memiliki aturan atas tata pergaulan dan menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan. Sehingga ia akan mampu mencegah terjadinya seks bebas dan penelantaran anak. Dengan aturannya, Islam mengarahkan naluri manusia sesuai dengan aturan, bukan dengan kebebasan yang berlandaskan hawa nafsu. Sehingga nasab dan kehormatan akan terjaga.
Manusia sebagai individu akan sadar dengan perannya sebagai seorang hamba. Maka dia akan sadar akan hubungannya dengan penciptanya dimanapun dan kapanpun. Dia akan terikat dengan aturan Allah swt. dan memiliki tanggung jawab penuh atas segala tindakannya di dunia. Sehingga keteraturan dalam hidupnya akan terbentuk.
Dalam masyarakat ada skema pencegahan kemaksiatan dengan adanya sikap saling amar ma’ruf nahi mungkar. Jadi, ada kendali dan kontrol sosial yang tercipta dalam masyarakat. Sehingga sangat minim seorang individu akan berani untuk bermaksiat secara umum.
Sebagai negara juga memiliki peran penting dalam menerapkan aturan Islam secara keseluruhan. Negara akan melakukan berbagai tindakan untuk pencegahan kemaksiatan dan pemberlakuan hukum yang menjerakan.
Wallahu’alam bishshowwab
[LM/nr]