UU Ciptaker Disahkan, Nasib Buruh Dipertaruhkan?

Lensa Media News, Surat Pembaca- Sudah menjadi rahasia umum bahwa peraturan dalam penetapan gaji buru masih menjadi problematika tersendiri di negeri ini. Adanya peraturan terbaru yang dijelaskan dalam Perpu No. 2 tahun 2020 yang saat ini telah disahkan sebagai UU Ciptaker dan terkutip dalam pasal 88D bahwa pemberian upah minimum akan dihitung dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menurut Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan terkait indeks tertentu ini apa? apakah sebagai pengurang, penambah, pengali, atau pembagi dalam penetapan upah. Selain itu hal ini semakin kompleks dengan adanya pasal 64 Perpu No. 2 tahun 2022 yang mengatur tentang tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang kembali dihidupkan dalam Perpu Cipta Kerja. Yang belum dijelaskan secara rinci mengenai sektor industri apa saja yang bisa menggunakan pekerja alih daya.

Jika diteliti lebih lanjut maka akan didapati bahwa seorang pekerja ingin mendapatkan upah sebesar beban pekerjaan yang ia kerjakan sedangkan pemilik pekerjaan/perusahaan ingin biaya produksi seminimal mungkin.

Sayangnya, sistem yang saat ini berkuasa adalah sistem kapitalisme dimana mereka berorientasi untuk meraup keuntungan materi sebesar-besarnya dengan berbagai cara namun dengan modal yang kecil. Dalam sistem kapitalisme pula negara hanya ditempatkan sebagai regulator saja untuk memenuhi pesanan para kapital. Misalnya untuk melegalkan undang-undang yang akan membantu menyokong para kapital ini.

Sebagaimana yang telah terjadi dibeberapa waktu kebelakang saat masyarakat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Ciptaker tidak berdampak apa-apa kecuali RUU ini telah disahkan.

Hal ini berbeda dengan sistem Islam yakni Khilafah dalam pemberian upah untuk para pekerja. Pemberian upah dalam Islam dikenal dengan bahasa ijaroh. Ijaroh hukumnya mubah (boleh) dalam pemberian ijaroh majikan/pemberi kerja harus menjelaskan kepada calon pekerja terkait tupoksi pekerjaannya secara rinci termasuk waktu kerja, tidak boleh ada kezaliman di dalamnya pekerja memberikan jasa sebagaimana yang disepakati dan majikan memberikan hak seperti upah seperti yang sudah disepakati bersama. Namun hal yang demikian ini tidak akan pernah terjadi selama sistem yang berkuasa adalah sistem kapitalisme. Wallahu’alam bisshowab

Shafiyyah AL Khansa,

Kebumen

[LM, Hw]

Please follow and like us:

Tentang Penulis