Apakah UU Perampasan Aset Mampu Mencegah Korupsi?
Apakah UU Perampasan Aset Mampu Mencegah Korupsi?
Oleh : Endang Mustikasari
LenSaMediaNews.com – Korupsi di negeri ini sudah menggurita di setiap lini. Di kalangan para pemangku jabatan yang mewakili kepentingan rakyat. Mulai dari penjualan perizinan, menerima suap atau gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan pegawai daerah hingga korupsi anggaran. Suatu contoh korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ari Egahni Ben Bahat bukanlah modus baru yang dilakukan pasangan suami istri kerap dilakukan pejabat lain dengan menyalahgunakan wewenangnya.
“Ini modus lama politisi di daerah menggunakan kewenangannya sebagai pejabat publik, sebagai kepala daerah untuk mengumpulkan dana politik dengan korupsi ya,” kata PUKAT UGM Zainur Rahman kepada Tirto, Rabu (29/3/2022).
Sementara itu, KPK telah mencekal 10 tersangka Tukin ESDM keluar negeri pada tahun anggaran 2020-2023.
“Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Sub Koordinator Humas Direktorat jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jum’at (31/3/2023).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah sengaja salah memasukkan angka Tukin yang akan ditransfer.
“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti tipo. Misalnya, kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) tipo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,” ujarnya.
Dari sekian banyak korupsi yang kian menggurita ini muncul lah RUU perampasan aset yang diminta Mahfud MD sebagai ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) sekaligus Menkopolhukam setelah mengemuka adanya transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Namun sebagai Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pancul tidak berani mengesahkan RUU perampasan aset. Menurutnya, semua anggota DPR patuh pada “bos” masing-masing. CNN Indonesia, Jum’at (31/2/2023).
Mengapa korupsi di negeri ini menggurita seolah tak bisa dihentikan? Karena hukum yang berlaku adalah hukum buatan manusia itu sendiri. Tak ada rasa takut tentang hisab yang akan Allah berikan sebagai pejabat pemangku publik. Tak ada rasa empati terhadap kemiskinan rakyat, justru tambah memperkaya diri. Tak ada lagi rasa takut terhadap hukum, karena hukum itu buatan tangan mereka sendiri.
Maka, ada atau tidak adanya RUU yang akan disahkan menjadi UU Perampasan Aset tidak akan mampu membuat efek jera dan bersihnya para pemangku jabatan publik dari korupsi.
Hanya kembali kepada Allah sebagai pembuat hukum kehidupan lah, korupsi bisa diselesaikan. Oleh karena Islam mempunyai sanksi tegas terhadap koruptor, sebagaimana pencopotan jabatan yang dilakukan Khalifah Umar terhadap pejabat negara saat itu. Hingga hukuman mati.
Saatnya kembalikan hukum Allah sebagai perisai dari semua problematika yang ada termasuk korupsi.
Allahua’lam bishowwab.