Marak Penipuan, Syarak Wajib Ditegakkan
Marak Penipuan, Syarak Wajib Ditegakkan
Oleh : Silah WD
LensaMediaNews.com-Berbagai kasus penipuan di Indonesia seakan sudah menjadi penyakit akut yang telah menjangkiti masyarakat. Sebagaimana S niffing yang juga salah satu jenis bentuk penipuan ini. Sniffing adalah penipuan dalam bentuk cyber crime atas penyadapan data yang bertujuan penggunaan ilegal melalui jaringan internet.
Aksi Sniffing yang marak terjadi belakangan ini memakai modus foto pesanan paket. Penipu mengaku sebagai kurir paket dan mengirim file foto paket kepada korbannya melalui chat WhatsApp. File yang dikirim tersebut sebenarnya adalah aplikasi berbahaya. Jika file tersebut terunduh maka pengirim dapat mengambil data dari ponsel dan tentu saja kerugiannya besar bagi si korban.
Tidak hanya melalui jejaring sosial, aksi penipuan juga marak di dunia nyata seperti kasus terbaru yang dilansir dari detikSumut (5/3/23) Fitriyah, seorang ibu rumah tangga di Kota Medan ditipu oleh penjual mie langganannya hingga mencapai Rp 400 juta dengan modus mengajak bisnis on line. Ia pun melaporkan ke pihak kepolisian dan meminta agar pelaku segera ditangkap.
Kasus penipuan merupakan jalan instan di tengah kehidupan yang serba sulit sehingga pelaku memilih menipu demi memenuhi kebutuhannya. Tidak terkecuali juga karena adanya dorongan gaya hidup hedonisme, memiliki keinginan barang mewah namun tak memiliki cuan. Ketika ada peluang, mereka memanfaatkannya untuk nekat menjadi penipu, ditambah lagi banyak kasus yang pelakunya minim tertangkap oleh pihak berwajib. Maka tak heran jika makin marak kasus penipuan ini.
Potret kehidupan di kapitalis yang berasaskan sekulerisme terbukti menjauhi agama dari kehidupan sehingga menggiring masyarakat melakukan apapun bebas tanpa aturan.
Modus penipuan menjadi jalan tengah untuk mengeruk kekayaan padahal dalam Islam menipu adalah dosa besar berdasarkan hadis Rasulullah Saw. tidur,
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadis ini sahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).
Namun, seakan manusia sudah tidak takut akan dosa atau pun masuk penjara, kasus penipuan selalu berseliweran di tengah masyarakat. Sudah jelas bahwa agama dijauhkan dalam kehidupan, mengentaskan kemiskinan masih jauh dari harapan karena kapitalisme hanya berpihak pada para pemilik modal sehingga rakyat menjadi korban.
Dan sayangnya juga upaya pemerintah seolah tidak membuahkan hasil karena kebijakan yang diambil hanya tambal sulam tidak menyelesaikan masalah pokoknya. Parahnya, kapitalisme menggiring masyarakatnya untuk serakah, individualis dan hedonis sehingga dapat meraih pemenuhan rasa kebahagian berdasarkan nafsu dan menghilangkan standar halal haram.
Ditambah lagi flexing para pesohor serta doktrin cuan bisa membeli segalanya menjadi acuan bagi masyarakat untuk berlomba-lomba mencari cuan demi memenuhi hawa nafsu saja. Apa yang dilakukan negara? Pengabaian, itulah yang terjadi.
Negara tidak peduli individu atau masyarakatnya rusak baik dengan alasan kemiskinan atau keserakahan. Negara juga tidak memberikan hukuman yang membuat efek jera atau sanksi tegas terhadap kasus penipuan terbukti minimnya pelaku penipuan yang tertangkap dan semakin menjamurnya kasus penipuan itu sendiri.
Untuk menyelesaikan problematika ini hanya bisa dilakukan secara sitemik yaitumencabut akarnya yakni sistem kapitalisme, menggantinya dengan sistem Islam yang sangat relevan bagi manusia. Islam menuntun manusia sesuai arah Sang Pencipta, agama yang Allah ridai menjadi standar hukum dalam kehidupan manusia berdasarkan Al-qur’an dan Hadis. Manusia berkiblat pada apa-apa yang Allah tetapkan sehingga manusia memiliki standar dalam melakukan hal apapun karena semua akan dipertanggung jawabkan. Konsep dosa dan pahala bagi seorang hamba menjadi rem bagi tindakannya.
Dalam Islam ada konsep rezeki. Allah SWT. yang menetapkannya sedangkan manusia berusaha karena paham bahwa begitulah ketentuannya. Pun seorang hamba menyadari bersyukur dan selalu mencari rezeki yang halal agar keberkahan selalu menyertainya.
Selanjutnya negara menerapkan syariat Islam secara kaffah yang akan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta. Sebagai periayah, negara pun akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok warganya juga menjadikan akidah Islam sebagai landasan bernegara sehingga akan terbentuk individu yang beriman, jauh dari sifat serakah serta tidak akan menghalalkan segala macam cara untuk meraih kekayaan.
Terlebih lagi negara menerapkan sanksi tegas atas penipuan dengan hukum ta’zir. Namun sebelum itu terjadi, negara akan bekerja sama dengan masyarakat dalam memantau setiap benih pelanggaran semacam penipuan atau semacamnya sehingga dapat diminimalisir dari muka bumi. Tegaknya syarak akan menghapus segala kemungkaran dan manusia akan hidup tenang dengan Islam. Allahu ‘alam bishowab