Solusi Tuntas LGBT
Oleh: Yustika Devi, S.Pd (The Great Muslimah Community)
LenSa Media News – Konten Youtube yang berjudul ‘Tutorial Jadi G4y di Indo! Kami Happy Lho-Ragil and Fred’ milik Deddy Corbuzier, sejatinya mengunggah konten kemaksiatan secara terang-terangan. Menurut pengamat sosial, Adi Victoria, secara tidak langsung Deddy Corbuzier mendukung pelaku LGBT (Khilafah News, 9/5/2022).
Banyak masyarakat menyesalkan tayangan ini. Sebagai pemilik kanal YouTube yang besar, semestinya Deddy Corbuzier gencar mengedukasi masyarakat terkait bahaya LGBT, bukannya memberi ‘panggung’ kepada pelaku. Padahal siapa saja bisa mengakses konten YouTube tersebut tanpa batas ruang dan waktu.
Hal lain yang disesalkan adalah unggahan ini dilakukan pasca Ramadan. Padahal selama Ramadan, semua umat muslim berusaha beribadah sebaik-baiknya. Allah pun melebur dosa-dosa kaum muslimin. Berharap pasca Ramadan setiap muslim mampu meraih ketakwaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Perusakan terhadap kaum muslimin terjadi terus menerus, salah satunya dengan propaganda LGBT.
Propaganda ini sangat berbahaya sebab dapat merusak aqidah kaum muslimin. LGBT merupakan bagian dari tindakan kriminal (jarimah). Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa jarimah adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara dan diancam oleh Allah SWT dengan hukuman had atau takzir. Dengan demikian, sebagai muslim, seharusnya menahan diri untuk mempertontonkan perkara munkar seperti ini.
Rasul SAW. bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual)” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas). Maka apakah kita akan mengundang laknat Allah dengan membiarkan munculnya tayangan-tayangan yang pro LGBT?
Masalah ini bisa dibendung jika semua komponen bekerjasama. Pertama, individu beserta keluarga menanamkan akidah agar muncul ketakwaan kepada Allah dan berupaya melaksanakan syariat Islam secara kaffah. Kedua, masyarakat terlibat aktif ikut melakukan amar ma’ruf nahi munkar yakni menjaga masyarakat agar sesuai syariat Islam. Ketiga, negara menerapkan sanksi tegas sesuai syariat Islam bagi pelaku LGBT. Ketiga komponen diatas haruslah menjadikan Islam sebagai aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga mampu menyingkirkan segala macam ide yang rusak dan merusak seperti LGBT. Dengan demikian ketika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai negara, insyaAllah tidak akan ada pelegalan kemaksiatan ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Wallahua’lambishawwab. [lnr]