Jelaskan Khilafah dan Jihad yang Sesungguhnya Wahai Para Ulama
Oleh: Titin Kartini
Lensa Media News – Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas makna jihad dan Khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Fatwa MUI merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan Khilafah. MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan Khilafah.
Dalam hal ini MUI menolak jika jihad dan Khilafah bukan ajaran dari Islam, namun MUI juga berpendapat bahwa jihad tidak hanya bermakna perang dan Khilafah bukan satu-satunya sistem Islam (republika.co.id 11/11/2021).
Ada jalan tengah, ketidak tegasan makna sesungguhnya tentang jihad dan Khilafah, mengapa demikian? Padahal umat butuh kejelasan tentang ajaran Islam yang sesungguhnya, karena dari mulut para ulama lah umat ini akan mengerti, namun jika kebenaran disampaikan secara abu-abu umat pun akan bingung dengan ajaran agamanya sendiri.
Upaya kaum kafir untuk menjauhkan umat dari Islam yang kaffah semakin terbentang jelas. Bukankah Rasulullah saw. pernah bersabda “Sampaikan dariku walau satu ayat” jelas sekali sang suri tauladan memerintahkan pada umatnya untuk berkata jujur, karena dalam Islam semua jelas hitam dan putih tak ada yang abu-abu.
Khilafah secara etimologis adalah kedudukan pengganti yang menggantikan orang sebelumnya. Menurut terminologi syar’i Khilafah adalah kepemimpinan umum, yang menjadi hak kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
Khilafah bertugas mengurusi seluruh urusan kaum muslimin, yang meliputi pelaksanaan hukum syara‘ terhadap rakyat, tanpa kecuali baik muslim maupun non muslim. Mulai dari akidah, ibadah, ekonomi, sosial, pendidikan,politik dalam dan luar negeri.
Salah satu dalil tentang wajibnya merealisasikan adanya Khilafah dalam Islam adalah firman Allah Swt. ” Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta orang-orang yang menjadi pemimpin diantara kalian ” (Q.S An-Nisa: 59). Ayat ini menjelaskan tentang wajibnya memerintahkan ketaatan kepada Allah, Rasul dan pemimpin. Karena wajibnya menaati pemimpin maka wajib pula mewujudkannya, menghadirkan seorang pemimpin yang menaati Allah dan Rasul-Nya, yang akan menegakkan hukum-hukum Allah Swt. yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.
Al-Qadhi Abu Ya’la al-Fara mengatakan “Imam diwajibkan untuk mengurus urusan umat ini, yaitu sepuluh urusan. Pertama, menjaga agama berkenan dengan ushul yang telah disepakati oleh umat terdahulu. Jika orang yang bersekongkol mempunyai kesalahan terhadapnya, dia bertanggung jawab untuk menerangkan hujan dan menyampaikan kebenaran kepadanya. Dia juga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan hak dan sanksi, agar agama ini tetap terjaga dan terpelihara dari kesalahan. Dan umat ini akan tetap terhindar dari ketergelinciran.”
Sedangkan jihad menurut bahasa adalah mengerahkan tenaga untuk saling melawan antara kedua belah pihak, dengan kemampuan apa pun. (Dr. Muhammad Khayr Haikal). Sementara menurut syar’i yaitu mengerahkan seluruh tenaga untuk berperang di jalan Allah Swt. baik secara langsung atau dengan membantu harta atau pandangan, atau melipatgandakan jumlah perbekalan ataupun yang lain.
Hukum jihad adalah wajib sebagaimana firman Allah Swt. “Berangkatlah (keluar) berbondong-bondong, baik (dengan perasaan) ringan maupun berat, dan berperanglah di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Hal itu adalah lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahuinya.” (Q.S At- Taubah: 9)
Rasulullah saw. bersabda “Jihad ini wajib atas kalian, bersama dengan setiap pemimpin, baik yang taat maupun yang korup.” (HR. Abu Dawud dan Abu Ya’la dari Abu Hurayrah)
(Diskursus Islam Politik dan Spiritual, Hafidz Abdurahman).
Dalil syara‘ sudah jelas menjelaskan makna Khilafah dan jihad, dua ajaran Islam ini akan menjadi solusi tuntas atas semua persoalan manusia terlebih umat muslim yang selama ini terus terzalimi tanpa adanya perisai yang melindungi kehormatan dan harta kaum muslimin.
Menjelaskan urgennya sistem Islam Khilafah dan satu-satunya sistem dalam Islam sebagaimana telah terukir dengan tinta emas peradaban gemilang kekhilafahan sejak zaman para sahabat hingga runtuhnya Daulah Khilafah Turki Utsmani pada tanggal 3 Maret 1924 oleh kaki tangan kafir penjajah Mustafa Kemal Atarturk laknatullah.
Khilafah akan membebaskan umat manusia dari sistem rusak dan merusak yaitu kapitalisme, yang selama ini bercokol di seluruh negeri muslim termasuk negeri ini yang telah membawa ke jurang kehancuran di semua lini kehidupan dan merusak generasi bangsa dengan paham liberal dan sekulernya.
Jihad merupakan solusi tuntas yang akan membebaskan kaum muslim dari penjajahan para kafir Barat, seperti Palestina dari kaum Yahudi, Suriah, Rohingya, Uighur dan kaum muslim lainnya yang selama ini terjajah lahir dan batin mereka.
Saatnya ulama dan umat bersatu menyerukan kebenaran akan ajaran Islam, katakanlah hitam adalah hitam dan putih adalah putih, jadilah ulama sebagai penyampai sumber ilmu karena umat membutuhkannya. Bersatu padu menyuarakan kebenaran tentang semua ajaran Islam, agar Islam menjadi “Rahmatan Lil A’lamiin”.
Wallahu a’lam.
[mi/LM]