Pro Kontra Permendikbud PPKS, Islam Saja Solusinya 

Oleh: Silvia Anggraeni, S.Pd

 

Lensa Media News – Dunia pendidikan bermuram durja, dicoreng aib tindak asusila oleh para aktivisnya. Tempat yang seharusnya aman bagi generasi penerus bangsa menjadi rawan akibat oknum yang tak beradab. Banyaknya kasus disembunyikan demi nama baik instansi tanpa peduli ada hak korban yang terzalimi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Pemantauan Komnas Perempuan, dari 26 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi sejak 2015-2021, sebanyak 17 kasus di antaranya dilakukan oleh dosen.

Berangkat dari data di atas, Permendikbud PPKS dibuat. Berisi beberapa pasal yang dianggap mampu mencegah terulangnya kasus serupa. Namun isi Permendikbud ini justru menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Melansir dari Kompas.com, sejumlah pihak menganggap bahwa Permendikbud Ristek 30/2021 melegalkan perzinaan terkait sejumlah frasa “tanpa persetujuan korban”.

Menanggapi kontra tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa secara yuridis, Permendikbud PPKS dirancang untuk mencegah apa yang ingin dicegah, yaitu kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Apakah dengan pasal tersebut kekerasan seksual benar-benar bisa dihilangkan? Sementara frasa “tanpa persetujuan korban” justru tampak akan lebih menguntungkan pelaku, dengan dalih tidak ada paksaan atau suka sama suka tindak pelecehan seksual dapat bebas dari jerat hukum. Dan lebih parah lagi dapat mengantarkan generasi muda pada pergaulan bebas atas dasar suka sama suka. Permendikbud ini akan memantik masalah baru jika benar-benar diterapkan. Maka, wajar jika pro kontra muncul di masyarakat.

Inilah bukti bahwa manusia itu terbatas, ia takkan mampu membuat hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat. Karena manusia memiliki ukuran nisbi, maka wajar timbul kontroversi. Jika ingin solusi yang tepat tanpa masalah maka kita harus mengambil aturan yang datang langsung dari sang pemilik kehidupan.

Karena Allah SWT sesungguhnya telah jelas mengatur interaksi antara pria dan wanita. Serta adanya sanksi tegas bagi setiap yang melakukan pelanggaran. Sehingga dengan diberlakukannya hukum Islam akan mampu membuat jera pelaku dan mencegah terjadinya kasus yang sama.

Pertama Islam dengan tegas melarang adanya khalwat antara laki-laki dan perempuan. Nabi bersabda, “Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad)

Artinya, aktivitas pendidikan sekali pun semestinya tidak dilakukan dalam ruangan yang hanya berisikan dua orang tanpa ada yang lain, karena ini termasuk berkhalwat.

Selanjutnya adalah tata berpakaian yang benar sesuai perintah Allah, karena wanita adalah aurat. Sementara dorongan seksual muncul karena adanya stimulus dari luar.

Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaitan akan menghiasinya.” (HR At-Tarmidzi)

Maka wajib hukumnya bagi wanita baligh untuk menutup auratnya dengan sempurna.

Sabda Rasulullah, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).” (HR Abu Dawud)

Di sisi lain Allah memerintahkan bagi laki-laki untuk menahan pandangannya, ”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur [24] : 30)

Penjagaan secara individu ini mampu mencegah terjadinya tindakan pelecehan. Selain itu celah terjadinya perzinaan pun akan tertutup. Islam juga menerapkan sanksi jika terjadi pelanggaran. Pelaku tindak pelecehan akan mendapatkan hukuman yang tegas. Begitu pun pelaku perzinaan. Tak ada istilah suka sama suka jika tidak diikat dengan tali pernikahan yang halal. Maka, aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan adalah kemaksiatan yang harus di berikan hukuman yang sesuai.

Dan yang paling mampu melindungi kaum wanita adalah Khalifah. Seperti kisah yang mahsyur tentang seorang muslimah dari Bani Hasyim yang diganggu oleh tentara Romawi hingga tersingkap auratnya. Muslimah tersebut memanggil nama Khalifah dan mengadukan pelecehan yang dialaminya. Dan ketika kasus ini terdengar oleh Khalifah Al-Mu’tashim Billah, beliau pun mengirim puluhan ribu pasukan perang untuk mengepung kota Amuriah Turki. Begitulah besarnya penjagaan Islam atas perempuan. Maka tak perlu diragukan lagi, hanya Islam yang punya solusi.

Wallahu a’lam bisshowab.

 

 [ra/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis