Korupsi Mengkhawatirkan, Siapa yang Patut Disalahkan? 

20250224_204706

Oleh : Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

LenSa MediaNews.Com, Opini–Kasus korupsi menjadi satu hal yang mengganjal hingga kini. Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk tegas mengenyahkan kasus korupsi yang merugikan negara. Prabowo pun mengungkapkan bahwa korupsi yang ramai terjadi sudah sangat mengkhawatirkan. Demikian disampaikannya pada agenda World Government Summit 2025 yang dilaksanakan daring pada 13 Februari 2025 lalu (kumparan.com, 14-2-2025).

 

Rakyat adalah satu-satunya korban terdampak korupsi. Setiap hari mereka menderita karenanya. Demikian lanjut Prabowo. Korupsi yang sudah mengakar menjadi tantangan yang luar biasa. Bahkan banyak pihak mengaku tidak bisa disentuh hukum. Prabowo pun dengan tegas, tetap akan tancap gas memberangus korupsi sampai akarnya.

 

Dampak Kerusalan Sistem

 

Korupsi di Indonesia diakui sangat mengkhawatirkan. Beragam fakta terus terungkap, namun tidak ditangani dengan adil dan transparan. Berbagai drama hukum terus dipertontonkan di hadapan publik. Ketegasan hukum belum mampu disajikan dengan adil di hadapan rakyat.

 

Parahnya lagi, pernyataan untuk menghapus korupsi tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Malah sebaliknya, setiap regulasi yang ada justru memberi kesempatan dan celah korupsi semakin terbuka lebar. Sistem hukum yang diterapkan sering kali bersifat tebang pilih, sehingga tidak mampu menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh.

 

Potret penegakan hukum dalam Sistem Sekuler Kapitalisme sangat memprihatinkan. Para penguasa lebih berpihak pada kepentingan pribadi dan oligarki. Tidak jarang, kemenangan ini didukung oleh hubungan keluarga, kerabat, relasi bisnis, bahkan jalinan pertemanan. Dengan kekuasaan yang mereka miliki, dengan mudahnya mereka menyetir proses hukum yang ada. Alhasil, sistem hukum menjadi tumpul, tidak mampu adil sebagaimana mestinya.

 

Konsep Kapitalisme Demokrasi pun menjadi biang kerok semakin suburnya lahan korupsi. Praktik korupsi kian meluas dan tidak lagi dianggap tabu. Justru semakin dinormalisasi dan menjadi tradisi.

 

Wajar saja saat konsep halal haram kian abai diterapkan. Inilah dampak penerapan Sistem Kapitalisme Sekularistik yang jauh dari ajaran agama. Kerusakan yang diakibatkan pun seringkali terabaikan karena sistem rusak ini lebih mengutamakan keuntungan materi ketimbang keadilan dan nasib rakyat.

 

Tidak ada pilihan lain, korupsi hanya bisa diberantas dengan mencampakkan Sistem Kapitalisme Sekulariatik. Karena sistem ini hanya melahirkan kezaliman yang terus-menerus.

 

Islam, Satu-satunya Harapan

 

Islam merupakan sistem yang memiliki aturan sempurna dan menyeluruh dalam pengaturan kehidupan.

 

Terkait pemberantasan korupsi, Islam dengan tegas menetapkan, korupsi adalah perbuatan haram yang merugikan kepentingan rakyat. Sehingga negara wajib memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Hal ini hanya dapat diwujudkan dalam sistem Islam dalam wadah khilafah. Sebuah institusi yang tegas dan jelas dalam menetapkan mekanisme penindakan kasus korupsi, baik melalui usaha preventif maupun kuratif.

 

Khilafah memiliki mekanisme dan strategi khusus dalam menindak korupsi dengan langkah tegas.

 

Pertama, menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada setiap individu. Pendidikan dan pembinaan akhlak yang berkesinambungan, terutama bagi para pejabat dan pegawai, merupakan hal penting. Dalam Islam, ketakwaan dan profesionalisme menjadi syarat utama dalam memilih pemimpin. Setiap pejabat mesti menyadari tanggung jawabnya terhadap rakyat dan amanah yang diembannya.

 

Rasulullah SAW bersabda:”Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari)

 

Kedua, penetapan gaji layak oleh negara. Gaji yang setara dengan keahlian dan tanggung jawab individu mampu mengurangi dorongan untuk melakukan korupsi.

 

Ketiga, negara dengan tegas melarang harta ghulul. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memperoleh harta dari hasil ghulul (pengkhianatan), maka harta itu akan datang pada hari kiamat dalam bentuk ular berbisa yang melilit di lehernya, dan ia berkata: ‘Aku adalah harta ghulul, aku adalah harta ghulul.‘” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hadis ini menunjukkan besarnya dosa mengambil harta haram seperti penggelapan dana atau penyalahgunaan kekuasaan.

 

Keempat, penerapan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Islam menetapkan sanksi yang jelas dan mengikat bagi para koruptor. Negara wajib melakukan audit berkala dan pemeriksaan kekayaan pejabat. Hukuman bagi koruptor dapat berupa pemotongan tangan, penjara, pengasingan, atau bentuk hukuman lain yang ditetapkan oleh Khalifah sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Penetapan sanksi yang tegas akan melahirkan efek jera. Sehingga mampu memutuskan mata rantai kasus korupsi.

 

Apiknya cara Islam dalam menuntaskan masalah korupsi hingga akarnya. Tatanan Islam yang amanah, menjamin kehidupan penuh berkah. Kepentingan rakyat niscaya terjaga dalam sistem yang bijaksana. Wallahu a’lam bisshawwab. [LM/ry].

 

 

 

 

 

 

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis