Fenomena Kecelakaan Tol, Salah Siapa ?

LenSa MediaNews.Com, Surat Pembaca–Kecelakaan tol kembali terjadi. Kecelakaan Tol beruntun di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Jawa Barat telah menewaskan delapan orang dan 11 lainnnya luka-luka pada Rabu, 5 Januari 2025 dini hari. Kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan yaitu satu truk dan lima mini bus.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Bogor Kota, Kompol Yudiono, menyatakan kecelakaan diawali sebuah truk yang mengangkut gallon air mineral menabrak mobil yang mengantre pembayaran tol. Truk hilang kendali pada saat masuk tol, lalu menabrak kendaraan yang antre di gate tol. Selain itu, menurut petugas Jasa Marga di lapangan menyebutkan, diduga truk yang mengangkut air mineral mengalami masalah pengereman.
Kecelakaan tol ini merupakan kecelakaan yang parah dari kecelakaan tol yang lainnya. Kecelakaan tol harus dicari penyebabnya dan upaya apa saja yang dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Memang kecelakaan adalah musibah dari Allah. Manusia tidak bisa mengelak dari ketentuan-Nya. Tetapi pada ranah manusia, kondisi tertentu harus diupayakan agar kecelakaan tidak terjadi. Misalnya sopir harus melakukan pemeriksaan berkala terhadap kenderaannya. Jika sopir mengantuk, segera beristirahat di tempat yang aman. Selain itu, jalan harus dilengkapi dengan rambu-rambu .
Persoalan kecelakaan tidak hanya masalah individu yang lalai. Tapi juga terkait dengan sistem yang diterapkan. Bagaimana mungkin sopir bisa beristirahat, jika pemilik mobil memaksanya dengan alasan kejar setoran. Pemilik mobil merasa rugi, jika sopir telat sampai ke tempat tujuan. Alasan materi menjadi penyebabnya. Akhirnya, nyawa sopir menjadi taruhannya.
Lemahnya regulasi keselamatan , tidak optimalnya pengawasan, dan penegakan hukum yang masih kurang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Lemahnya jaminan keselamatan transportasi dan mitigasi yang berdasarkan sistem kapitalisme, telah menjadikan negara hanya berfungsi sebagai operator dan fasilitator.
Islam memandang bahwa jalan adalah kebutuhan publik dan memiliki kegunaan khusus. Sehingga jalan membutuhkan perhatian khusus dari negara. Negara mesti melakukan perbaikan jalan secara berkala. Demikian juga pengecekan bagi kenderaan yang melintas dan pengemudi. Sehingga kecelakaan dapat diminimalisir. Serta membuat mekanisme berkendaraan di jalan tol.
Semua itu akan dapat dilakukan oleh aturan Islam Kafah. Pengaturan transportasi mutlak di tangan negara. Karena tugas negara sebagai pengatur urusan umat. Negara tidak akan membiarkan kecelakaan berulang terjadi. Jika negara lalai, maka pertanggungjawaban berat akan diterima di hari akhirat nanti. Tidakkah kita merindukan aturan mulia tersebut ? Putri Ira. [LM/ry].