Black Comfortable Office Chair Instagram Post_20250217_142210_0000

Oleh: Mariatul Kiftiah

(Pegiat Pena Banua)

 

Lensa Media News – Pada 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer atau warung. Masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, dengan mengalihkan penjualan ke pangkalan resmi, diharapkan rantai distribusi menjadi lebih pendek, sehingga harga dapat dikendalikan dan penyelewengan dapat diminimalisir (www.tribunnews.com, 02/02/2025).

Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan tantangan di lapangan. Beberapa masyarakat mengalami kesulitan dalam memperoleh LPG 3 kg karena akses ke pangkalan resmi yang terbatas. Selain itu, antrean panjang di pangkalan resmi menjadi keluhan umum, mengingat sebelumnya masyarakat dapat dengan mudah membeli LPG di warung atau pengecer terdekat. Bahkan dilaporkan adanya korban jiwa akibat kelelahan saat mengantre LPG.

Perubahan regulasi ini buah dari sistem ekonomi kapitalisme, di mana salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi sektor migas, yang memberi jalan bagi korporasi untuk mengelola sumber daya alam (SDA) yang sejatinya merupakan milik rakyat. Jika negara terus menyerahkan pengelolaan migas kepada perorangan atau perusahaan swasta, maka akses masyarakat terhadap energi bersubsidi bisa semakin sulit.

Situasi ini berlawanan dengan prinsip keadilan sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Kepemilikan sumber daya alam cenderung terpusat di tangan segelintir pihak yang memiliki kekuatan modal besar. Akibatnya, masyarakat kecil hanya berperan sebagai konsumen yang harus membeli energi dengan harga yang terus meningkat tanpa adanya jaminan ketersediaan yang merata.

Rasulullah saw. bersabda:

Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadist ini menegaskan bahwa sumber daya alam seperti air, padang rumput, dan api bersifat umum dan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu secara eksklusif.

Pertama air, adalah kebutuhan utama bagi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan. Oleh karena itu, akses terhadap air harus dijamin dan tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau bisnis semata. Mencakup air minum, sungai, danau, hingga sumber daya air bawah tanah. Kedua padang rumput, pada zaman Nabi Muhammad SAW., padang rumput adalah tempat umum yang digunakan oleh masyarakat untuk menggembalakan ternak. Mencakup sumber daya alam yang bersifat publik, seperti hutan, tanah, atau ekosistem yang mendukung kehidupan banyak orang. Ketiga api, sebagai sumber daya energi yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari, seperti listrik, minyak bumi, gas alam, dan bahan bakar lainnya yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam kasus LPG atau bahan bakar yang sering langka dan mahal, prinsip dari hadis ini mengingatkan bahwa negara seharusnya bertindak sebagai pengelola yang memastikan distribusi energi secara merata, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar bebas yang bisa merugikan rakyat kecil.

Dalam Islam, pengelolaan sumber daya energi seperti LPG harus berada di bawah kendali penuh negara untuk menjamin distribusi yang merata dan adil bagi seluruh rakyat. Energi merupakan kepemilikan bersama yang tidak boleh dimonopoli oleh individu, kelompok, atau korporasi demi kepentingan bisnis semata. Oleh karena itu, solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan distribusi LPG adalah dengan menerapkan sistem ekonomi Islam yang berlandaskan syariat. Dalam sistem ini, negara bertanggung jawab penuh dalam memastikan kesejahteraan rakyat dengan mengelola sumber daya strategis secara langsung, tanpa menyerahkannya kepada mekanisme pasar bebas yang sering kali lebih mengutamakan keuntungan dibanding kepentingan publik.

Selain itu, negara juga harus menerapkan kebijakan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan energi agar tidak terjadi praktik penimbunan, penyalahgunaan, atau spekulasi harga yang merugikan masyarakat. Infrastruktur distribusi harus diperkuat, terutama di daerah terpencil, untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang mudah dan terjangkau terhadap kebutuhan energi dasar. Dengan demikian, sistem ekonomi Islam tidak hanya memastikan keadilan dalam kepemilikan sumber daya, tetapi juga menjamin bahwa seluruh rakyat dapat merasakan manfaatnya secara langsung tanpa tekanan dari kepentingan segelintir pihak.

Sebagaimana yang ditegaskan Rasulullah SAW., “Pemimpin adalah pelayan rakyat, bukan rakyat yang menjadi pelayan pemimpin.” (HR. Abu Dawud).

Wallahu A’lam Bishawab

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis