Kampus Mengelola Tambang, Integritas Akademik Sedang Dipertaruhkan!
Lensa Media News, Surat Pembaca- Forum Rektor Indonesia menilai biaya kuliah bisa turun jika pendidikan tinggi atau kampus dapat ikut mengelola pertambangan.
Lagi-lagi publik dikejutkan dengan pihak-pihak yang dilegalkan untuk mengelola tambang. Sebelumnya ormas diberi legalitas mengelola tambang, kali ini publik dikejutkan dengan wacana legalitas perguruan tinggi mengelola tambang. Adanya pihak-pihak yang menginginkan untuk mengelola tambang menunjukkan bahwa potensi hasil pengelolaan tambang memang besar. Saking besarnya hasil tersebut bisa digunakan untuk membiayai sektor pendidikan secara gratis dan menyediakan layanan publik lainnya secara gratis.
Presiden Direktur PTFI (PT Freeport Indinesia), Tony Wenas memaparkan, pada tahun 2023 lalu PTFI berhasil mencetak laba bersih US$ 3,16 miliar atau setara Rp 48,79 triliun (asumsi Rp 15.439 per USD). (cnbc Indonesia)
Bayangkan betapa besar laba yang didapatkan oleh Perusahaan tersebut yang mulai memproduksi dan mengolah tambang sejak tahun 1972. Seandainya hasil keuntungan ini digunakan untuk membiayai pendidikan tentu anak-anak bisa mengenyam pendidikan hingga tingkat tinggi dengan gratis. Namun menjadi sesat pikir dikala pengelola tambang diberikan kepada swasta, ormas, ataupun kampus karena tambang adalah harta milik umum, yakni milik rakyat. Jika pengelola tambang diberikan kepada swasta, ormas ataupun kampus keuntungan itu diprediksi akan lari ke kantong-kantong tertentu.
Lahirnya kebijakan yang melegalisasi pihak-pihak tertentu untuk menguasai tambang disebabkan mekanisme pengelolaan tambang menggunakan prinsip kebebasan kepemilikan yang orientasinya meraih nilai materi sebanyak mungkin tanpa mempedulikan halal-haram. Maka sekalipun kampus memiliki tenaga ahli dalam mengelola tambang mekanisme seperti ini justru semakin memperluas liberalisasi tambang. Dampaknya tidak akan mungkin muncul kesejahteraan atau pemerataan sebagaimana yang diharapkan. Pengelolaan sumber daya alam yang benar hanya ada dalam sistem Islam.
Hadits yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy, “Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya.’” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Jadi dalam pandangan Islam tambang apapun yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak terkategori sebagai harta milik umum alias milik rakyat yang haram dikuasai oleh individu.
Erna Wati,
Bogor
[LM, Hw]