Pagar Laut, Instrumen Perampasan Ruang Hidup
Putri Rahmi DE, SST
Lensamedianews.com__ Puluhan kilometer pagar bambu di wilayah Proyek Strategi Nasional (PSN) dengan ketinggian sekitar 6 meter mewarnai laut di Tangerang seolah tak bertuan yang sebenarnya melanggar regulasi tata ruang. Dilansir dari Kompas.com (10-1-2025), pembangunan pagar laut Tangerang sudah dimulai sejak Juli 2024, namun baru viral pada awal Januari 2025.
Proyek ini ternyata menjadi instrumen perampasan ruang hidup yang berujung pada ketidakadilan sosial, lingkungan, dan ekonomi. Sebagaimana perdebatan yang terus bergulir di ruang publik bahwa keberadaan pagar laut ini menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama bagi komunitas nelayan setempat. Akses nelayan ke area penangkapan ikan menjadi terhambat, mengakibatkan penurunan hasil tangkapan dan kerugian ekonomi yang signifikan. Kehadiran pagar laut bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengindikasikan adanya struktur awal untuk proyek reklamasi yang akan berdampak signifikan terhadap lingkungan, termasuk hilangnya ekosistem pesisir.
Membatasi hak masyarakat untuk memanfaatkan kawasan laut, seperti dengan pemagaran, adalah kezaliman dan haram. Kaum Muslim, apalagi penguasa, berkewajiban untuk mencegah kemadaratan atau kerugian apapun yang menimpa rakyat.
Masyarakat mengkhawatirkan ada permufakatan jahat pejabat dengan para pengusaha. Akibatnya, terjadi pembiaran proses pemagaran, bahkan sampai terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kawasan laut tersebut.
Sungguh miris nasib Indonesia saat ini daratan Indonesia di kuasai swasta dan lautanya di caplok. Ini adalah buah kepemimpinan dengan prinsip liberalisme dalam ekonomi kapitalisme membuka peluang terjadinya korporatokrasi, munculnya aturan yang berpihak pada oligarki. Negara tidak akan peduli apakah proyek ini menyulitkan rakyatnya ataupun tidak.
Berbeda dengan hukum Islam sedari awal telah mengklasifikan kepemilikan lahan dengan jelas, yakni milik pribadi, milik umum dan milik negara. Islam memberikan perlindungan atas kepemilikan umum termasuk laut. Syariah Islam menetapkan kawasan laut sebagai milik umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau perusahaan swasta. Laut adalah area yang dibutuhkan oleh banyak orang seperti untuk mencari hasil laut, pelayaran untuk kapal penumpang dan kapal perdagangan, dsb.
Islam akan menghilangkan kezaliman menawarkan keadilan serta keamanan. Islam akan membangun sistem ekonomi berasaskan iman dan takwa yang bertujuan menciptakan keberkahan bagi kaum Muslim.